Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (20/1/2025) menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usul Pengangkatan Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat dan Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2025.
Rapat Paripurna Internal tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, dan Wakil Ketua Stela Marlina Runtuwene, Senin (20/01/2025) dan dihadiri anggota DPRD Sulut.
Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan, berdasarkan amanat Pasal 22 ayat 3 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulut, bahwa pimpinan DPRD diberhentikan antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Silangen, berdasarkan pasal nomor 3 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Ia menjelaskan, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari fraksi partai Demokrat atas nama Billy Lombok dari jabatannya sebagai wakil ketua dprd, akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui gubernur agar memperoleh peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu kami tanyakan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, apakah usulan ini sudah dapat disetujui untuk menjadi keputusan DPRD tentang pemberhentian pimpinan DPRD?, ” tanya Silangen, dan disetujui seluruh peserta rapat paripurna.
Silangen juga mengatakan, rapat paripurna hari ini juga menindaklanjuti surat dari pimpinan partai Demokrat terkait pergantian pimpinan Wakil Ketua DPRD Sulut dari partai Demokrat tertanggal 23 Desember lalu.
“Untuk itu, usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari fraksi partai Demokrat atas nama saudara Royke Renald Anter secara resmi di umumkan hari ini dan akan dituangkan dalam surat keputusan DPRD untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” kata Silangen, yang juga mendapat persetujuan seluruh pimpinan dan anggota DPRD.
Enda