Manado, detiKawanua.com – Menyikapi akan diberlakukannya perampingan di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi bagian dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Revanni Parasan, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Manado siap menghadapi perampingan tersebut.
Selain itu, Parasan juga mengatakan, jika nantinya hal itu selesai dirampingkan, maka harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Tetap harus menunggu Juknis dulu. ASN (Aparatur Sipil Negara) harus cekatan mempersiapkan diri menerima tantangan baru ini,” ungkap Parasan beberapa waktu lalu.
Dengan merujuk pada ketentuan, pihak legislatif menjadi unsur penting dalam proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) OPD. Secara resmi, pemberlakuan perampingan di tubuh OPD akan dimulai tahun mendatang, tahun 2017.
(v1c)