Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Kebut Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Pansus DPRD Targetkan Selesai dalam Dua Bulan

×

Kebut Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Pansus DPRD Targetkan Selesai dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara tengah memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Ketua Pansus, Toni Supit, menegaskan bahwa regulasi strategis ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu maksimal dua bulan.

Demi mengejar target tersebut, Toni Supit meminta seluruh anggota Pansus dan tim penyusun untuk menjaga kedisiplinan waktu. Proses pembahasan draf aturan ini dinilai membutuhkan ketelitian tingkat tinggi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang.

“Waktu pembahasan Ranperda ini harus betul-betul diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang kuat. Tujuannya agar bisa menjadi payung hukum yang sah di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi para investor,” ujar Toni Supit saat diwawancarai usai rapat pembahasan pansus bersama perangkat daerah terkait di ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/06/2026).

Ia menambahkan, penguatan regulasi ini sangat krusial demi menjaga dan meningkatkan iklim investasi yang sehat di daerah. Oleh karena itu, materi di dalam Ranperda harus diperkaya dengan berbagai referensi, studi perbandingan, serta sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.

“Draf ini harus kaya akan referensi. Cantolan hukumnya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), penjabaran teknis, hingga Peraturan Menteri (Permen) harus memiliki korelasi dan hubungan yang sinkron dan baik,” jelasnya.

Hingga saat ini, Pansus baru saja menyelesaikan pembahasan dari Pasal 1 hingga Pasal 15, dari total sekitar 63 pasal yang tercantum dalam draf Ranperda tersebut. Dalam pembahasan pasal-pasal awal ini, tim Pansus telah memasukkan sejumlah poin koreksi, tambahan cantolan hukum, hingga penajaman pada pasal penjelasan. All draf masukan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum nantinya dipilah kembali.

Lebih lanjut, Legislator dapil Nusa Utara ini menjelaskan bahwa esensi utama dari Ranperda ini adalah menyelaraskan sistem perizinan daerah dengan sistem nasional yang kini sudah beralih ke digitalisasi penuh. Perizinan berusaha di daerah kini wajib terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Sekarang seluruh izin sudah berbasis pada OSS atau Online Single Submission. Artinya, pengurusan perizinan ini sudah menggunakan sistem satu pintu dan berbasis online. Sudah tidak ada lagi yang menggunakan metode manual,” tegas politisi PDI-P tersebut.

Menutup penyampaiannya, Toni Supit menyadari bahwa masih banyak lapisan masyarakat dan pelaku usaha lokal yang belum memahami sepenuhnya mekanisme transisi perizinan digital satu pintu ini. Untuk itu, Pansus berkomitmen untuk langsung mendorong agenda sosialisasi masif segera setelah draf regulasi ini resmi diketok menjadi Perda.