Sulut – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok pembayaran Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) yang terjadi di SMA Negeri 7 Manado mencuat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut.
Hal tersebut disorot oleh Sekertaris Komisi IV DPRD Sulut, Priscilla Cindy Wurangian saat RDP bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Senin (03/02) bertempat di ruang Komisi IV DPRD.
“Ada laporan langsung dari masyarakat yang kami terima, bahwa dia dimintakan dana peran serta masyarakat dengan nilai 150, 200, 250 perbulan, dan dikejar oleh sekolah. Ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mohon menjadi perhatian” kata Legislator Dapil Minut-Bitung ini.
Jika terbukti benar dugaan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut ini meminta kepada pihak dinas pendidikan memberikan sanksi tegas agar kejadian seperti itu tidak terjadi juga disekolah-sekolah yang lain.
“Dan mana kala ini betul, terbukti dengan bukti-bukti ini, saya minta ada efek jera yang jelas” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Femmy Suluh mengatakan, pembayaran DPSM itu tidak diwajibkan.
“Setiap pertemuan dengan kepala sekolah, kami selalu ingatkan yang namanya DPSM itu tidak wajib dan mengikat, itu hanya dana sukarela,” ungkap Femmy.
“Terima kasih telah diingatkan, ini akan menjadi PR untuk terus mensosialisasikan di sekolah-sekolah,” jelas Femmy,” imbuhnya.
Femmy menjelaskan, sangat sensitif kalau mendengar ada isu Pungli di sekolah. Kalau mendapatkan laporan, dinas pendidikan akan memanggil kepala sekolahnya dan langsung di buat berita acaranya.
“Misalnya ada 10 infomasi yang diterima, kadang-kadang setelah dicek hanya 4 yang benar, dan 6 informasi tidak benar. Terima kasih atas masukannya, efek jeranya akan kami sesuaikan sesuai dengan aturan disiplin,” tandas Femmy.