Sulut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga hari ini tertanggal 12 November 2024 telah menangani 136 penangaanan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Anggota Zulkifli Densi dan Anggota Steven Linu saat Konfrensi Pers, Rabu (13/11) di kantor Bawaslu Sulut.
Ardiles mengatakan, total penanganan pelanggaran yang dilakukan penanganan oleh Bawaslu provinsi Sulut sebanyak 90 hasil temuan yang dilakukan pengawasan aktif/langsung oleh jajaran Bawaslu sampai ditingkatan Adhoc. Kemudian ada jumlah laporan sebanyak 76 yang sementara ditangani Bawaslu.
“Dari 136 Status penanganan pelanggaran, sudah ada 109 yang selesai proses penanganan, 5 sementara proses penanganan, 4 sementara proses pengusulan, dan ada sejumlah 18 yang tidak kita registrasi,” ungkap Ardiles
Adapun jenis jenis penanganan pelanggaran, Ardiles menyampaikan,
Ada sejumlah 8 pelanggaran administrasi, 47 tindak pidananya pemilu, 5 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan kemudian ada 76 jenis pelanggaran lainnya yang Bawaslu proses, periksa dan diteruskan pada instansi yang berwenang.
“Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu pada prinsipnya kita tangani sesuai peraturan perundang-undangaan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, delapan di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.
Lanjut Zulkifli Densi, terdapat lima kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota. Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI.
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kita serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” ungkapnya.