Sulut – Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi mendatangi Kantor DPRD Sulut, Senin (07/10).
Demonstran yang tediri dari mahasiswa dan nelayan ini diterima langsung anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, Louis Schramm, Jeane Lulujan, dan Pricylia Rondo.
Diketahui, Ada empat poin tuntutan yang menjadi tujuan utama masyarakat tolak reklamasi mendatangi kantor DPRD, yakni :
1. Menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD Provinsi terhadap PT MUP untuk menghentikan jalannya proyek reklamasi pantai Manado Utara sesuai yang tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Sulut.
2. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi berbagai izin proyek reklamasi pantai Manado Utara.
3. Merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi Sulut untuk mencabut izin lingkungan hidup reklamasi Pantai Manado Utara.
4. Merekomendasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin reklamasi Pantai Manado Utara.
Sekjen Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi, Piter Sasundame dalam orasinya menyampaikan, kedatangan masa ini untuk menagih kembali komitmen DPRD Sulut yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami bersyukur DPRD periode lalu merekomendasikan menghentikan sementara Reklamasi. Kami kembali lagi menagih komitmen itu, jangan sampai berganti orang berganti selera, akan berubah juga komitmen yang lalu,” ujar Piter yang juga Korlap Aksi.
Ia berharap, anggota DPRD periode ini tetap komitmen membela kepentingan rakyat meskipun kekuasaan dan peta politik telah bergeser, tapi mengawal lingkungan hidup tetap konsisten.
“Harapan kami, lembaga ini mengawasi keserakahan lembaga eksekutif provinsi dan kota Manado, yang kelihatan mensuport secara TSM terkait reklamasi pantai Manado Utara,” tukasnya.
Sementara itu, menanggapi empat tuntutan yang dilayangkan, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo menjelaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD periode lalu itu untuk sementara menghentikan Reklamasi sebagaimana harus menyelesaikan tuntutan aliansi.
Khusus untuk membentuk Pansus, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini setuju, tetapi memberikan catatan akan dibahas setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD)terbentuk.
“Kami belum ada AKD, hanya ada pimpinan sementara. Kami dari Kemendagri baru di Bimtek, minggu ini baru pembentukan fraksi. Nanti setelah pelantikan Pimpinan definitif kemudian pembentukan AKD,” jelas Liputo.
Liputo mengatakan, Empat poin tuntutan masa ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme di DPRD. Karena yang mewakili dan mengeluarkan rekomendasi harus pimpinan DPRD.
“Yang boleh mengeluarkan surat rekomendasi harus atas nama lembaga, yakni ketua DPRD. Tidak boleh atas nama perorangan,” tandasnya, sembari menegaskan kalau dari awal dirinya menerima aspirasi ini menolak reklamasi pantai Manado Utara.