Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Meidy Tinangon : KPU dan Pers Masing-Masing Punya Kode Etik Penyampaian Informasi

×

Meidy Tinangon : KPU dan Pers Masing-Masing Punya Kode Etik Penyampaian Informasi

Sebarkan artikel ini

Sulut- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menjadi salah satu narasumber kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada yang di gelar Dewan Pers, Kamis (12/09) di Paninsula Hotel Kota Manado.

Dalam dialog tersebut, Tinangon membawakan materi berjudul “Peraturan Perundang-Undangan Pilkada, Transparansi Informasi serta Peran Pers dalam Pilkada 2024”.

Ia memaparkan beberapa prinsip dalam peraturan perundang-undangan pilkada, juga menjelaskan terkait tahapan pilkada, pengaturan partisipasi masyarakat, peran pers dan kode etik terkait penyampaian informasi pilkada.

“KPU dan pers memiliki kesamaan, di antaranya sama-sama harus netral dalam pilkada dan masing-masing punya kode etik,” ungkap Tinangon.

Menurutnya, kode etik yang harus dipatuhi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jajaran penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada Peserta Pemilu di media sosial maupun di media lainnya,” ungkap Tinangon.

Kode etik dan perilaku lainnya, dalam paparan Tinangon adalah harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan atau fakta.

“Juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi,” ungkapnya.

Tinangon juga menjelaskan terkait pengaturan partisipasi masyarakat termasuk insan pers dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, dimana dalam berpartisipasi masyarakat dapat menerima dan memberikan Informasi pemilu atau pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat termasuk pers di dalamnya juga dapat meminta dan mendapat konfirmasi dan atau klarifikasi atas Informasi pemilu atau pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi Pemilu atau pemilihan,” ungkapnya.

Nara sumber lainnya dalam workshop tersebut adalah Anggota Dewan Pers, Bawaslu, KPID, dan dari lembaga survey. Sedangkan peserta pada kegiatan Workshop tersebut insan pers dan mitra dewan pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.