Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Binol Tantang Pemilik Toko Swalayan Top di Kotamobagu. Mimin dan Saksi Mulai Diperiksa.

×

Binol Tantang Pemilik Toko Swalayan Top di Kotamobagu. Mimin dan Saksi Mulai Diperiksa.

Sebarkan artikel ini

HUKUM- Laporan oleh kuasa Hukum Mimin Manoppo, Warga Desa Bolangat, Kabupaten Bolmong, yakni Aris Mohamad Ghaffar Binol S.H., M.H., CMLC bersama Tim, di Polres Kotamobagu, mulai berproses. Jumat (20/8/2024).

Mimin Manoppo merasa sebagai korban, lantaran truk miliknya tidak dikasih pihak pengelolah Tambang, yakni HT alias Herpan, lokasinya terinformasi terletak di Perkebunan Mobonod, tak jauh dari sekitar jalan trans AKD di Desa Tungoi, Kabupaten Bolmong.

Menurut Mimin, hal tersebut dilakukan oleh Pengelolah Tambang, yang diduga Ilegal, karena sopirnya Rifaldi Paputungan dituduh mencuri BBM jenis Solar.

“Itulah yang membuat saya tidak terima. Kalau pun sopir saya salah, silahkan laporkan dan proses dia. Bukan kendaraan saya yang ditahan. Kendaraan itu saya pakai untuk mencari nafka, kok ditahan seenaknya, dan sudah sekitar 21 hari ini mobil mereka tahan,” kesal Mimin.

Saat Detikawanua.com mewawancarai Rifaldi Paputungan, ia merasa tidak mencuri di Tambang yang terinformasi diduga Cukongnya adalah Ko’Hani. “Saya tidak mencuri solar. Tapi mereka tuduh saya mencuri,” sahut Rifaldi. Ditambahkan lagi oleh Mimin. “Herpan dan Ko’Hani yang tidak mau kasih mobil saya,” tambah Mimin.

Rifaldi juga menjelaskan aktifitasnya kala masih beroperasi menggunakan kendaraan milik Mimin. “Kan saya bawa truk punya Mimin. Truk itu pihak pengelolah sewa, untuk memuat Rep (Meterial) emas,” beber Rifaldi. “Setiap hari, kami dapat jata solar 35 liter, nah itu saya simpan di bawah truk, tapi mereka tuduh itu saya curi,” sambungnya.

Jumat ini, mulai berproses di Polres Kotamobagu, beberapa saksi dan Mimin pun mulai diperiksa. Binol membenarkan. ”
Hari ini Jumat 20 September 2024 dimulai pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita, kami tim kuasa hukum baru selesai melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami pak Mimin Manoppo beserta beberapa saksi lainnya bertempat di unit pidum polres kotamobagu,” ungkap Binol.

Binol juga mengurai sejumlap Pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor. “Klien kami ini menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pemerasan dengan pengancaman dan/atau dengan kekerasan yang diatur di dalam Pasal 368 Jo. Pasal 365 Ayat Kedua, Ketiga dan Keempat KUHPidana; yang dalam hal ini patut diduga dilakukan oleh pemilik toko swalayan top di Kotamobagu bersama beberapa orang lainnya. Perlu diketahui kami akan fight habis-habisan demi keadilan klien kami,” jelas Binol.

Dirinya juga berharap respon dari Kapolres Kotamobagu, terkait Laporan tersebut. “Kami juga akan membuat laporan resmi berjenjang di Propam terkait adanya keterlibatan anggota polri disini. Kami memohon atensi Pak Kapolres Irwanto, S.I.K., M.H. terhadap proses hukum kasus ini agar dapat berjalan objektif,” pungkasnya.

Liputan: Zul M

Klik juga link di bawah, terkait dengan berita tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *