Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Ini Tanggapan Pihak Polres Kotamobagu, Terkait Laporan Kuasa Hukum Mimin Manoppo.

×

Ini Tanggapan Pihak Polres Kotamobagu, Terkait Laporan Kuasa Hukum Mimin Manoppo.

Sebarkan artikel ini

HUKUM- Dugaan Laporan oleh Aris Mohamad Ghaffar Binol SH., MH., CMLC., terkait penanahan kendaraan milik Mimin Manoppo di Tambang Emas yang terletak di Perkebunan Mobonod Desa Tungoi, Bolmong, hingga Minggu (15/09/2024) terkonfirmasi masih_akan dicek pihak Polres Kotamobagu.

Saat Detikawanua.com menghubungi Kabag Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana, guna pemberitaan hal tersebut, sahutnya masih_akan mengecek ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Nti mo cek dulu SPKT DP laporan pengaduan,” singkat Dewa, melalui pesan WhatsApp.

Lanjut lagi, Dewa menyarankan agar Wartawan bertanya kepada Pelapor soal ini. “Kita minta tolong piket cek di SPKT laporan pengaduan untuk sementara belum terigestrasi, coba tanya ulang pelapor,” sambungnya.

Sedangkan pihak Pengelolah, yang terinformasi dari Mimin Manoppo, yakni berinisial HT alias Herpan, saat dihubungi melalui nomor telepon 0853400000xx, hingga berita ini tayang belum direspon.

Saat media ini bertanya kepada Mimin Manoppo, tempat Herpan tinggal, dirinya tak mengetahui. “Kami tidak tahu rumahnya, tapi saya beberapa waktu lalu sempat meneleponnya lewat nomot itu, dan Herpan yang bercerita dengan saya waktu itu, bahkan dia mengarahkan saya ketemu dengan Ko’ Hani,” ungkap Mimin.

Sedangkan Aris Mohamad Ghaffar Binol, ketika kembali diminta tanggapan terkait Laporan yang ia layangkan, ini jawabannya. “Kalau dari segi pendapat tentang alur mekanisme laporan di Polres, kami kuasa hukum menunggu disposisi dari bapak Kapolres ke unit dan penyidik yang menangani. Bahwa kemudian dari segi Legal Opinion kami tim kuasa hukum sangat meyakini unsur pidananya akan mudah dibuktikan,” ungkap Binol, bersama Prayogi Podomi SH, dan Dwi Mokoagow SH.

Baca juga berita sebelumnya, klik link di bawah:

Liputan: Zul M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *