HUKUM- Beberapa waktu lalu, Pengacara Aris Mohamad Ghaffar Binol S.H., M.H., CMLC., bersama Tim, melaporkan Pengelolah Tambang di perkebunan Mobonod, yang tak jauh dari sekitar jalan trans AKD di Desa Tungoi, Kabupaten Bolmong.
Dari informasi yang diperoleh, kronologis kejadian ini, Mimin Manoppo, Warga Desa Bolangat, Bolmong, memiliki Truk nomor polisi DB 8240 DC. Kendaraan tersebut, menurutnya beberapa waktu lalu beroperasi di Perkebunan Mobonod yang dikendarai sopirnya Rifaldi Paputungan, karena disewa oleh Pengelolah Tambang di Perkebunan Mobonod, dengan tarif Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per hari.
Selama beroperasi di lokasi tersebut, truck itu mendapat jata BBM jenis solar, 35 liter setiap hari, namun suatu waktu Rifaldi Paputungan sengaja menyimpan Solar sebanyak 3 galon. Hal tersebut, biasa ia lakukan lantaran minyak yang di simpan di bawa kolong truk tak lain sebagai alternatif bila dalam keadaan genting, atau kehabisan bahan bakar di jalan.
“Mereka mendapati di kolong truk ada minyak 3 galon. Satu galon sudah terbuang. Dari situ, mereka anggap saya mencuri minyak di tambang itu,” ucap Rifaldi Paputungan. “Mereka menuduh saya mencuri minyak, lalu dam (truk) itu mereka tahan di situ. Dan mereka minta saya mengganti minyak yang saya curi, supaya dam bisa dibawa. Padahan saya tidak sama sekali mencuri,” sambungnya.
Waktu ditanya minyak yang sengaja ia simpan di bawah kolong truk itu dapat dari mana? dirinya menjawab bahwa Solar tersebut biasa sopir truk lakukan bila berada di suatu tempat. “Pertama dua galon, itu memang sudah ada. Dan satunya, itu jata dari tambang sengaja saya simpan. Saya belum mengisi solar di tangki dam, karena masih ada solar di tangki,” sahutnya.
Dari kejadian inilah Mimin Manoppo keberatan, sehingga ia melapor ke Polres Kotamobagu. “Sopir saya tidak mencuri. Dan kalau pun dia mencuri, saya sendiri yang akan membawanya ke Polres dan di Proses. Anehnya, kenapa Dam yang ditahan? Kalau pun Sopir saya ada salah, laporkan saja, dan dam itu jangan tahan di situ (Tambang di perkebunan Mobonod),” kesal Mimin.
Menurutnya, ada salah seorang penanggung jawab sengaja tidak ingin memberikan kunci mobil milik Mimin Manoppo untuk dibawa kembali. “Namanya Erpan. Waktu saya menghubungi dia terkait persoalan ini, dia tidak memberikan kunci mobil. Dia bilang ambil saja kepada Ko’Hani. Kemudian saya ke toko Tunas Harapan di Kotamobagu, dan waktu saya menjempui Ko’Hani untuk mengambil kunci mobil, dia justru mengatakan bahwa kami harus mengganti minyak yang sopir saya curi. Dan waktu itu saya melihat kunci mobil ada di situ. Tapi tidak dikasih olehnya,” beber Mimin Manoppo.
Akibat inilah Mimin pun merasa kesal. “Karena mobil itu juga masih berurusan dengan Finance, otomatis harus bekerja. Silahkan tahan kalau pun sebagai barang bukti dari kejahatan, tapi bukan di situ tempatnya, dan kalau pun sopir saya salah, gunakan jalur hukum, jangan melakukan penahanan mobil seenaknya tanpa melapor,” beber Mimin.
Oleh karena itu, Mimin pun mencari solusi untuk melaporkan masalah ini, sehingga ia menemui Advokat Aris Mohamad Ghaffar Binol, bersama Tim, guna mendampinginya lantaran merasa sebagai korban.
Saat Detikawanua.com menemui Pengacara, Binol, dirinya membenarkan bahwa sudah melayangkan Laporan ke pihak terkait. “Iya, klien kami sudah menjelaskan semua kejadian yang ia alami, sehingga kami pun sudah menempuh jalur hukum,” ucap Aris.
Lanjutnya, Laporan mereka dibuat beberapa hari lalu. “Tanggal 11 September malam kami melapor, sekitar jam sepuluh lewat sedikit,” tambahnya. Nah, ketika disinggung soal lokasi yang menjadi tempat mobil Mimin di tahan, diduga tambang itu tak berizin. “Saya kurang tahu kalau itu. Cuma saya dengar desas desus katanya ilegal,” pungkas Aris.
Sampai berita ini ditayangkan, Wartawan Detikawanua.com akan melakukan upaya konfirmasi ke pihak Polres Kotamobagu.
Liputan: Zul M