Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Akibat Gunakan Angsuran Debitur, Karyawan PT Estadana Ventura Dijeblos ke Jeruji Besi.

×

Akibat Gunakan Angsuran Debitur, Karyawan PT Estadana Ventura Dijeblos ke Jeruji Besi.

Sebarkan artikel ini

(Foto: Wikal di ruang tahanan)

HUKUM- Inilah akibat jika Karyawan di sebuah Perusahaan Pembiayaan menggunakan tanpa hak, Angsuran sejumlah Debitur.

Seperti yang dilakukan WAM alias Wikal. Pria tersebut merupakan Karyawan PT Estadana Ventura Cabang Kotamobagu.

Beberapa waktu lalu, sekitar Maret 2024, dirinya dipolisikan lantaran diduga sengaja memakai angsuran sejumlah Debitur oleh perusahan tersebut.

Hingga sejumlah orang merasa dirugikan, dan perusahaan pun mengalami hal serupa. Kasus Wikal pun, sekarang sedang bergulir di PN Kotamobagu.

Pada 13 Agustus 2024, dirinya menjalankan sidang, dan informasi yang diperoleh sidangnya akan dilanjut pada 27 Agustus dengan jadwal Pemeriksaan Saksi A De Charge dan Terdakwa.

Menurut keterangan dari salah seorang yang memiliki jabatan di PT Estadana, kerugian yang dialami oleh pihak itu mencapai puluhan juta. “Iya, intinya kerugian bukan hanya dibawah sepuluh juta, tapi lebih,” ucap Coco.

Upaya Hukum yang dilakukan oleh mereka, tak lain sebagai signal agar semua karyawan PT Estadana, seperti yang diurai oleh Coco.

“PT Esta Dana Ventura merupakan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki core value yaitu IBEST yang selalu ditegaskan tiap hari pada saat kita melakukan Morses (Brifing pagi), salah satunya core value tersebut adalah integritas,” tegas Coco.

Sehingga, bila ada karyawan yang nakal, pihaknya tak akan segan menindakki. “Maka itu ESTA tidak main-main terhadap masalah Integritas dan akan bertindak tegas apabila terdapat PIC Internal ada yang mencoreng perihal tersebut,” ungkapnya.

Tak itu saja, dengan adanya kejadian tersebut, ini menjadi edukasi bahwa jangan melakukan hal yang sama. “Semoga kedepannya nanti tidak ada lagi kasus seperti ini, dan ini jadi pelajaran kesemua karyawan PT Estadana Ventura, karena betapa pentingnya masalah Integritas,” imbau Coco, Regional 8 PT tersebut.

Terkait dengan final dari persidangan Wekal, pihaknya akan menerima semua putusan PN Kotamobagu. “Apapun putusan terkait kasus ini PT. Estadana Ventura menerima apa yang menjadi keputusan hukum,” pungkas Coco.

Untuk berita selanjutnya, Detikawanua.com masih menunggu jadwal sidang Wekal pada 27 Agustus 2024, mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *