Melonguane, detiKawanua.com – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Zenith T.M. Anaada, S.I.P, Glendy Dalope, S.Kom dan Sidra Sofyan, S.Pd.,M.Pd laksanakan Verifikasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabaruan, Melonguane dan Tampan’Amma Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (12/7/2024).
Ditemui di ruangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud yang juga merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Zenith T.M. Anaada, S.I.P mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan PAW di Kecamatan Kabaruan, Melonguane dan Tampan’Amma bahwa karena untuk mengisi Anggota Panwaslu Kecamatan yang meninggal dunia dan mengundurkan diri karena diangkat menjadi PPPK.
“PAW ini kami lakukan karena melengkapi personil Anggota Panwaslu Kecamatan yang beberapa waktu lalu telah meninggal dunia salah satu Panwaslu Kecamatan Kabaruan. Kemudian, Kecamatan Kabaruan dan Tampan’Amma mengundurkan diri karena telah diangkat menjadi PPPK Pemkab Talaud”, katanya.
Ditambahkannya, bahwa pelaksanaan Verifikasi PAW Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Kami akan laksanakan sesuai dengan Pedoman yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu RI”, tegasnya.
*Saya berharap dalam pelaksanaan Verifikasi PAW Calon Anggota Panwaslu Kecamatan ini mendapat tanggapan dari masyarakat, agar benar – benar menghasilkan Pengawas Pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta tidak berafiliasi dengan Partai Politik”, tutupnya.
Diketahui, PAW Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang di undang dalam verifikasi adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Kabaruan = Braits Arunde
2. Kecamatan Melonguane = Devis H. Ratunguri, Christian Permata dan Willer S. Maarisit
3. Kecamatan Tampan’Amma = Ocen F. Bentian, Tonce Bungkuran dan Jeike L. Bara
Kemudian, yang hadir sampai selesai pelaksanaan Verifikasi adalah :
1. Kecamatan Kabaruan = Braits Arunde
2. Melonguane = Devis H. Ratunguri dan Christian Permata
3. Tampan’Amma = Ocen F. Bentian
(*)