Boltim, detiKawanua.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu akhirnya merampungkan berkas perkara sabu dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.
Seperti disampaikan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu, dengan nomor : B/1210/P.1.12.3/5/2024 tertanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka perempuan IP alias In dan tersangka lelaki TS alias Pik serta surat nomor : B/1209/P.1.12.3/Enz.1/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka ER alias Bon, telah memenuhi syarat kelengkapan berkas dan perkara kasus sabu sudah bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Kotamobagu.
“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil penyidikan oleh penyidik Polri sudah lengkap, sehingga penyidik Satuan Narkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kotamobagu,” kata IPDA Rey, pada Rabu (05/06/2024).
Terpisah Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, S.Sos mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU Kejari Kotamobagu.
“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, ” ujar Bastari.
Untuk diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Boltim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari, S.Sos setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Modayag akan ada transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan, pada Jumat (02/02/2024), di jalan Trans Desa Modayag, Kecamatan Modayag Barat, langsung mengamankan seorang perempuan IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah handphone android.
Dari perempuan IP alias In diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki ER alias Bon (38) di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, Kababuoatrn Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dan nantinya akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik (38).
Berdasarkan informasi tersebut Team Satuan Narkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laki-laki TS alias Pik di kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Tersangka Pik diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5 juta.
Tak sampai disitu, Satuan Narkoba juga melakukan pengembangan yaknk pada Kamis (08/02/2024), Tim menuju ke Desa Lende Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsj Sulawesi Tengah, untuk mencari tersangka lelaki ER alias Bon, dan akhirnya pada Jumat (09/02/2024) sekira pukul 21.30 Wita, Tim Satuan Narkoba Polres Boltim berhasil memancing dan menangkap bandar narkotika tersebut bersama barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 49,14 gram dan dua buah handphone jenis Android di salah satu rumah warga di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. (Billy).