Sulut – Komisi III DPRD Sulut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (04/06).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Sekertaris Amir Liputo, Anggota Boy Tumiwa, Yongki Limen, Tonao, Jangkobus, Tony Supit, Ayub Ali dan dihadiri Kepala BPJN Hendro Satrio bersama jajarannya.
Dalam RDP tersebut Komisi III membahas program realisasi proyek Pekerjaan BPJN tahun 2023 dan Program tahun 2024.
Anggota Komisi III, Ayub Ali menanyakan kepada BP2JN terkait syarat jalan itu menjadi Jalan Nasional.
“Proyek BPJN menggunakan APBN atau Danalun. Apakah diperuntukkan untuk 15 kab/kota atau BPJN sendiri yang menentukan di daerah mana proyek dikerjakan. Dan apa syarat jalan itu menjadi jalan nasional,” tanya Ayub.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio menjelaskan kalau Jalan Nasional itu SKnya akan terbit 5 tahun sekali.
“Waktu itu 2015 setelah itu tahun 2022 kemarin terbit SK Jalan tahun 2022. Gara-gara covid harusnya tahun 2020, jadi nanti tahun berikutnya Insya Allah akan terbit SK Jalan tahun 2027,” jelas Satrio.
Ia menambahkan, 5 tahun sekali Pemda bisa mengajukan upgrade status Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi atau Jalan Kabupaten menjadi Jalan Nasional. Dan ada beberapa kriteria untuk bisa diajukan menjadi Jalan Nasional.
“Jika jalan menghubungkan antara satu provinsi ke provinsi lain. Misalnya dari Provinsi Sulut ke Provinsi Gorontalo, makanya kenapa Jalan Manado, Amurang, poigar, Atinggola itu jalan nasional karena menghubungkan dari Sulut ke Gorontalo” tambahnya.
Lanjut Satrio, Jalan nasional itu juga menghubungkan ke pelabuhan utama atau berhenti di bandara utama.
“Makanya kenapa jalan yang di AA Maramis berhentinya kan ujungnya di bandara Samrat. Karena dari Jalan Nasional itu orang akan lanjut ke provinsi lain naik pesawat atau dari Jalan Nasional itu orang lanjut ke provinsi lain naik kapal,” jelasnya lagi.
Sementara untuk jalan yang diusulkan naik status menjadi jalan nasional, Satrio mengatakan, jalan tersebut harus lebar 5 setengah meter dan sudah di aspal.
“Jika Pemprov atau Pemda mengajukan Jalan Nasional, tidak bisa kalau jalan tersebut belum diaspal, atau hanya Jalan tapak. Bisa diusulkan Jalan Nasional kalau sudah pengerasan aspal atau beton dan lebarnya minimal 5 setengah meter,” tandasnya.
(Enda)