Boltim, detiKawanua.com – Alih-alih meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max milik korban Andraeni (37), warga Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, yakni FW (41), akhirnya resmi ditahan Tim Resmob Polres Boltim, pada Rabu (29/05/2024).
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, terduga pelaku FW berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Paret.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait laporan polisi nomor : LP/B/57/ V /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 23 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban Andraeni (37) warga Desa Kotabunan untuk ke Gorontalo dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024. Namun setelah tanggal 13 Mei 2024, korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku pada seseorang di Kotamobagu,” ungkap IPDA Reynold.
Setelah terduga pelaku diamankan, Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan interogasi untuk mengetahui dimana keberadaan kendaraan tersebut. Atas dasar pengakuan pelaku, Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarain kendaraan roda 4 yang telah di jual di Kotamobagu.
*Tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo Kota Kotamobagu,” pungkas Reynold.
Untuk diketahui, saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand Max telah dibawa ke kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik. (Billy)