Manado, detiKawanua.com – Kepala Subsi Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas 1 Manado, Soni Kapitua mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bertempat di Hotel Grand Luley selama 3 hari. Selasa (28/5/2024).
Kegiatan yang berlangsung sejak Hari Senin, tanggal 27-29 Mei 2024 diikuti oleh seluruh pejabat yang membidangi Kepegawaian dan Tata Usaha jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkumham RI dan Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado. (**)