Manado, detiKawanua.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen 1 Tomohon dan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SKMS) Kristen 2 Tomohon .
Pada 2 sekolah tersebut masing-masing Tim penyuluh Hukum yang terdiri dari: Tim 1, Rosdiana Felti Siregar ( Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Rindra Paradissa ( Penyuluh Hukum Ahli Pertama) pada Sekolah Menengah Atas SMA ( SMA) Kristen 1 Tomohon dan Tim 2 Muh Syahrul ( Penyuluh Hukum Ahli Muda), Jhon Tobiling ( Penyuluh Hukum Ahli Pertama) pada sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Kristen 2 Tomohon.
Pada pelaksanaan kegiatan Tim Penyuluh Hukum memberikan sosialisasi tentang Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Atas Nama Bapak Kakanwil menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pihak sekolah atas partisipasi seluruh siswa mengikuti kegiatan ini, kami berharap melalui informasi yang kami sampaikan memberikan pengetahuan bagi para siswa,” ungkap Syahrul. (**)