Manado, detiKawanua.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun selaku ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulut memimpin rapat tentang tindak lanjut pemanggilan dan permintaan dokumen kepada notaris inisial J, Jumat (17/5/2024).
Ronald Lumbuun dalam arahannya menyampaikan bahwa MKNW memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atau menolak terhadap permintaan pemanggilan seorang notaris baik oleh penyidik, penuntut umum atau seorang Hakim sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah sesuai undang-undang No 2 Tahun 2014.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan.
Dikatahui, kegiatan yang digelar secara virtual tersebut diikuti para anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan berlangsung di ruang rapat Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. (**)