Manado, detikawanua.com – Bertempat di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Utara di Kantor Gubernur, pada Rabu, 4 Januari 2022 oleh Gubernur Olly Dondokambey,SE telah menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perbatasan Daerah Provinsi Sulut kepada Ir. Djemmy Gagola.
“Penugasan ini diberikan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Badan Perbatasan, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 telah memasuki masa pensiun/purna tugas sampai pejabat definitif dilantik,” terang Gubernur Olly melalui Kepaa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay J Dondokambey sembari menambahkan bahwa Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada mantan Kaban Perbatasan Jetty Pulu atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai PNS di lingkup Pemprov Sulut.
“Beliau telah mengakhiri tugasnya secara paripurna. Dan penugasan ini bertujuan untuk menjaga dinamisasi kinerja organisasi sampai pejabat definitif dilantik. SPT ini berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali apabila dinilai pelaksana tugas kepala badan berkinerja baik,” tandas Clay.
(*/Mld)