Minsel, detiKawanua.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Rap-rap Tahun 2022 dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Pembangunan Desa ( BPD ) Perwakilan jaga ,Tokoh masyarakat , Tokoh agama , Praktisi Pendidikan bertempat di BPU Desa Rap-rap , Kamis ( 15 /09 /2022)
Acara yang dibuka.dengan doa dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dituntun Sekretaris Desa Rap-rap
Penjabat Hukumtua Desa Rap – rap Riel Rantung. SE dalam sambutannya menyatakan puji syukur Kepada Tuhan karena acara ini boleh dilaksanakan dan tentu Pemerintah Berhadap ada kemajuan di Desa lewat Musrenbang RKPDesa ini
” Mari torang bangun ini Desa Rap-rap melebihi desa-desa yang ada di Kecamatan Tatapaan , Rap-rap sudah mendunia , tinggal bagaimana kita mau bersatu dan mengembangkan yang sudah ada ” ujar Rantung
Camat Tatapaan yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan Desa Isak Meniks Lamia SP menyatakan Tahapan hari ini sangat Penting untuk masuk ke Penetapan RKPDes menjadi Perdes yang nantinya akan disahkan oleh BPD
” Tahapannya berdasarkan Tahapan Nasional dan segala Tahapan harus dilakukan secepatmya mengingat Desa harus siap.Menjemput Pembiayaan di Tahun 2023. Dan Segera Harus ditetapkan di Tahun 2022 ini apalagi Pengolahan Dana Desa tentu akan ditetapkan oleh masyarakat sendiri , jelas Lamia
Meniks menambahkan mengingat Desa Rap-rap masuk Desa Pelaksana Pilhut maka Hasil dari Musrenbang Desa saat ini akan dieksekusi oleh Kumtua Terpilih nanti di Tahun 2023, karena Pemilihan Tanggal 12 Oktober dan kemungkinan akan dilantik bulan November atau Desember tergantung dari Panitia Pemilihan Kabupaten
Wakil Ketua BPD Adolof Katepu menyatakan Musrembang ini hendaknya terjalin kekompakan untuk kemajuan Desa yang kita cintai ini
Dari Pantauan media ini setelah beberapa Sambutan selesai dilanjutkan dengan panduan Pendamping Desa terkait Skala Prioritas dari banyak usulan yang menurut Judi Sumilat ini harus memakai Rengking 1 sampai 5 yang menjadi Skala Prioritas usulan
” Bupati mendorong agar Bulan Januari sudah realisasi dan sudah bisa melakukan kegiatan Pembangunan , harus skala Prioritas pada usulan di 6 jaga dan ini tugas kerja tim 7 ” imbuh Sumilat yang juga didampingi Audi Lengkong
Setelah Menetapkan RKPDes kegiatan dilanjutkan dengan Musyawatah Desa (Musdes) pembahasan , Penyepakatan RKPDes menjadi Perdes oleh BPD yang didalamnya ada Skala Perioritas oleh Pemerintah yang diusulkan oleh Masyarakat Desa Rap-rap sebagai Dasar hukum dan Mekanisme , adapun Skala Prioritas yaitu
1 .Drainase jaga 2
2.Talut pengaman
3. Perawatan paving
4.Pembuatan jalan
5.Pembuatan tapal batas dusun
Hadir juga dalam kegiatan ini Beberapa.Bakal Calon Hukum tua yang turut menandatangani Berita Acara Pembahasan dan Penetapan RKPDes menjadi Perdes dalam Musyawarah Desa yang dipimpin Pimpinan BPD Rap-rap
(Vandytrisno)