Tahuna, detiKawanua.com – Dampak pandemi covid 19, pada peringatan detik-detik Proklamasi HUT RI ke 75 di Kabupaten Sangihe dibatasi mulai dari peserta upacara hingga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dibatasi hanya berjumlah tiga orang yang bertugas selaku pembawa bendera penggerek dan pembentang bendera.
Menurut salah satu pelatih pemantapan Paskibraka yang juga berasal dari unsur Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sangihe, Ronny Jaya Pasiale S.sos ME, menjelaskan, perihal personil Paskibraka yang melaksanakan tugas di 17 Agustus tahun 2020 ini sesuai dengan surat edaran Kementrian Pemuda dan Olahraga RI yang ditujukan kepada seluruh Sekertaris daerah dengan nomor surat PP. 00.00/7.13.1/D-II.1/VII/2020. Perihal Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT RI ke-75. Tertanggal 13 Juli 2020.
“Dimana dalam surat tersebut dijelaskan untuk personil Paskibraka itu diambil dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) tahun 2019 berjumlah 8orang yang akan bertugas pada pagi hari pengibaran bendera tiga orang dan sore hari penurunan tiga orang serta dua orang cadangan,” kata Pasiale.
Lebih lanjut dijelaskan, penentuan Paskibraka di daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut tidak ada rekrutmen yang berdampak pada terlanggarnya Protokol Kesehatan Covid-19. Paskibraka tahun 2020 berjumlah 3 orang, yang berasal dari cadangan pengibar Paskibraka tahun 2019.
Namun jika 2019 daerah tidak menetapkan cadangan, maka dilakukan penilaian kelayakan dari anggota Paskibraka yang telah bertugas pada 2019.
“Karena kita di Sangihe pada tahun 2019 tidak menerapkan cadangan maka kami memilih sesuai dengan penilaian kelayakan dan yang masih berstatus pelajar,” jelasnya
“Pemantapan yang berlangsung dari tanggal 11-16 Agustus seluruh peserta diasramakan dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan,” kunci Pasiale. (Js)