Boltim, detiKawanua.com – Dalam rangka penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan dan masa persidangan kedua Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar rapat Paripurna yang dihadiri pimpinan, segenap anggota legislatif, Kepala bagian, Kepala sub bagian serta staf sekretariat DPRD Boltim.
Pada masa persidangan pertama, telah melakukan beberapa tahapan terkait penyusunan hingga penetapan peraturan DPRD tentang, perubahan atas peraturan DPRD Boltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Boltim, dan pembahasan mengenai Ranperda LKPJ Kepala daerah.
“Untuk tahapan penyusunan Ranperda masih berlanjut, meskipun saat ini kita akan memasuki masa persidangan kedua. Dan panitia khusus pembahas Ranperda masih konsultasi, koordinasi, guna penyempurnaan penyusunan tersebut. Saya selalu pimpinan, mengharapkan agar kita dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan ide cemerlang sehingga, mendapatkan formulasi yang tepat dalam perumusan Ranperda,” ujar Ketua DPRD Boltim, diwakili wakil ketua DPRD Boltim, Medy Lensun siang tadi
Masa persidangan pertama ditutup, dan masa persidangan kedua, dibuka pada Senin 4 Mei 2020. “Atas nama pimpinan DPRD Boltim, saya nyatakan resmi dibuka,” ucapnya.
(Fidh)