Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
BOLMONG RAYABOLTIM

Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ini Surat Edaran Bupati Boltim

×

Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ini Surat Edaran Bupati Boltim

Sebarkan artikel ini

Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar.

Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat edaran tentang Standar Operasional (SOP) bagi pelaksana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalan rangka pencegahan dan penyebaran Corona virus disease atau (Covid-19) di Kabupaten Boltim, Selasa (14/04) kemarin. Untuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di Boltim, maka Pemkab mengeluarkan 6 poin yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, semua karyawan dan pengunjung tempat UMKM wajib menggunakan pelindung diri (masker), handscoon dan agar tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker, menyediakan media cuci tangan/hand sanitizer, disinfectan, serta menjaga jarak (social distancing) minimal 1,5 meter dalam bertransaksi.

Kedua, Jam operasional pasar tradisional/pasar rakyat dibatasi waktunya mulai pukul 05.00 – 12.00 wita dan tidak diizinkan membawa anak-anak dalam berbelanja.

Ketiga, jam operasional untuk pelaku usaha rumah makan/Restoran, warung, Alfamart, Indomaret, Toko, kios,  dibatasi pukul 06.00 – 24.00 wita.

Keempat, pengumpul besi tua, penjual pakaian dan perabotan yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk sementara waktu, tidak diperkenankan masuk wilayah kabupaten Boltim, dan membuka akses serta memprioritaskan untuk mobil/kendaraan/pedagang yang melakukan distribusi khusus bahan pokok, obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan namun tetap mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.

Kelima, Bagi petugas lapangan atau gugus tugas penanganan covid-19 yang bertugas di perbatasan agar, mengacu kepada surat edaran ini.

Keenam, Bagi para pelaku usaha sebagaimana tersebut pada point diatas, yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain penutupan tempat usaha.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.