Minsel, detiKawanua.com – Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah membuka Pendaftaran calon Anggota PPS.
Menurut Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga dihubungi via WA mengaku Pembukaan pendaftaran sejak tanggal 18 Februari hari ini sampai pada tanggal 24 Februari 2020 nanti dan kami KPU Minsel mengajak kepada warga negara indonesia yang berdomisili di Kabupaten Minsel untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tentu sesuai dengan Persyaratan yang ada
“Kami tentu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi daftarkan mendaftarkan diri anda menjadi Anggota PPS untuk Pemilihan Tahun 2020,” ucap Sambuaga.
Adapun Tata cara pendaftaran Calon Anggota PPS, sebagai berikut :
Pendaftaran dibuka pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020.
Persyaratan Calon Anggota PPS,
1.Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Formulir Persyaratan Dokumen dapat diunduh pada menu pengumuman di bawah.
2. Kelengkapan dokumen diisi dalam map warna oranye dan diantar langsung atau kirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan melalui pos dengan alamat Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang atau e-mail ke sdm.kpuminsel@gmail.com selama masa pendaftaran.
Dari pantauan media ini pada hari pertama antusias atau peminat dalam Pendaftaran Calon PPS terbilang tinggi pasalnya dari 5 Meja Pendaftaran disesuaikan dengan jumlah Dapil di Minsel ini, semua meja sudah ada yang masuk bahkan diberbagai kalangan.
Menurut salah satu Pendaftar mengaku keinginan untuk masuk ke PPS disamping pengalaman sebagai bagian dari penyelenggara tapi juga sebagai nilai tambah bagaimana menguasai aturan dan penerapannya dilapangan , kerja Tim juga menjadi kunci kesuksesan Pemilu 2020 ini. (Vandytrisno)