Manado, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado di datangi masyarakat untuk mengambil formulir seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Sulut dan Walikota/Wakil Walikota Manado Tahun 2020.
Dari pantauan detikawanua.com, dari kemarin sampai hari ini sudah berjumlah 136 orang yang langsung mengambil Formulir di sekretariat KPU Manado, dan pastinya masih akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran dan pemasukan berkas pelamar.
Ismail Harun, Komisioner KPU Manado Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM.
Komisioner KPU Kota Manado Ismail Harun yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menjelaskan Format Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di Sekretariat KPU Manado.
“Untuk pengambilan Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di KPU Manado dari jam 08.00 s.d 16.00 Wita dari tanggal 15-24 Januari. Sedangkan untuk pendaftaran dan Penyerahan berkas paling lambat 18-24 Januari,” jelas Ismail Harun saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (16/01).
Ia juga menjelaskan, pengambilan formulir alangkah baiknya di ambil langsung ke KPU Manado agar pelamar yang kurang mendapat informasi dari pengumuman perekrutan PPK yang di umumkan oleh KPU melalui media Online maupun surat kabar, bisa mendapatkan penjelasan langsung dari Sekretariat.
“Pelamar tidak diwajibkan juga mendatangi KPU Manado untuk mengambil formulir pendaftaran, tetapi alangkah baiknya mereka mengambil langsung di kantor KPU supaya bisa mengetahui jelas syarat-syarat utama maupun tambahan dalam melengkapi berkas pelamar,” tambahnya.
Ismail Harun juga mengundang kepada masyarakat yang memenuhi Kualifikasi untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi Calon Penyelenggara Pilkada di Tingkat Kecamatan.
“Kami mengundang kepada seluruh warga negara Indonesia khususnya Kota Manado yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPK yang bertugas menyukseskan tahapan Pilkada di tingkat Kecamatan,” imbaunya. (Enda)