Manado, detiKawanua.com – SMK Ichthus yang berada di Jalan Pahlawan No.1 Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, berdasarkan pengumpulan data dilapangan akhirnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Gubernur Sulut (Olly Dondokambey) dan Wakil Gubernur (Steven Kandouw) menrekomendasikan pembekuan sementara atas izin operasional SMK tersebut.
Hal tersebut menjadi saru perhatian khusus atas insiden kasus pengeroyokan dan pembunuhan dari siswa (SMK Ichtus) yang menewaskan salah satu guru disekolah tersebut.
Kepala Dikda Sulut, Grace Punuh kepada wartawan mengatakan, keputusan dan rekomendasi pembekuan yang harus diambil oleh pemangku dunia pendidikan pusat dan daerah itu tidak ditentukan sampai kapan.
“Semua data dari hasil investigasi tim yang turun di lapangan dan didapati sejumlah ‘skandal’ di SMK Ichthus Manado itu yang juga pengoperasiannya didunia pendidikan tercatat masih seumur jagung,” terang Punuh.
Dibeberkannya juga dari hasil investigasi tim didapati dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kurang berjalan dengan baik, mulai dari guru tidak masuk mengajar, siswa terlambat masuk kelas, kurangnya disiplin dan tata krama para siswa bahkan kerap kali membuat keributan baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Hingga jika ada warga sekitar yang menegur, malahan rumah warga tersebut dilempari oleh para siswa,” ujarnya.
Selain itu pula diungkapkannya bahwa perhatian yang kurang dari para guru akan aktivitas KBM itu dikarenakan honor pendidik juga kurang menjadi perhatian oleh pihak pengelola sekolah. Disisi lain tenaga pendidik ada juga berasal dari sekolah lain yang mengambil jam mengajar di sekolah tersebut.
“Tim juga menemukan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut ada yang tidak jelas bahkan didapati ada siswi yang sedang hamil, ada siswa gemar mengkonsumsi minuman keras dalam keadaan mabuk masuk kelas dan merokok di lingkungan sekolah,” beber Punuh yamg menambahkan bahwa teguran para guru juga tidak diindahkan oleh siswa bersangkutan bahkan melawan.
“Sekolah inipun ditemukan ikut menampung siswa yang dikeluarkan sekolah lain atau siswa bermasalah. Dengan dibekukan izin operasional SMK Ichthus Manado tersebut maka kami Dikda Sulut mengambil langkah solusif khusus bagi para siswa yang masih belajar di sekolah itu untuk melanjutkan proses belajar dengan memfasilitasi mereka disebarkan ke sekolah terdekat atau mengikutsertakan para siswa asal SMK Ikhthus mengikuti Program Paket C,” kata Punuh dengan menegaskan tidak hanya itu namun para siswa dari SMK Icthus itu sebelum masuk kesekolah baru, wajib dilakukan tes kompetensi siswa.
“Langkah ini diambil untuk menilai langsung mana siswa yang pantas diterima mana yang tidak bisa. Para orangtua atau wali siswa juga nanti akan dilibatkan dalam langkah yang dilakukan pihak Dikda Sulut dan sekolah-sekolah yang nantinya menerima para siswa dari SMK Ichtus tersebut,” tutup Punuh.
(Mail70/*)