Foto istimewa.
Manado, detiKawanua.com – Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapagga masih harus bersabar menunggu pelantikan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih peridoe 2019-2024.
Meski sempat ‘diserahkan’, Pemprov Sulut harus mengembalikan ‘SK pelantikan’ ke Ditjen Otda Kemendagri dalam hal ini Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.
Dari informasi yang diterima media ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah menyerahkan SK Bupati dan Wabup Talaud terpilih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
“SK diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik kepada Karo Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong di Jakarta pada Kamis 25 Juli 2019,” ujar sumber kami yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun SK tersebut ternyata dikembalikan Pemprov Sulut ke Kemendagri. Sumber kami bahkan ikut elampirkan surat Pemprov Sulut ke Ditjen Otda Kemendagri perihal pengembalian dokumen yang diterima pada tanggal 25 Juli 2019 di ruang Direktur FKDH dan DPRD Ditjen Otda.
“Dalam surat tersebut, poin utamanya adalah: setelah mempelajari isinya ternyata tidak seperti yang diharapkan, maka surat dan dokumen-dokumen tersebut dikembalikan ke Ditjen Otda up. Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD,” ujarnya.
Berita terkait: Batal Dilantik Sebagai Bupati Talaud, Ini ‘Penegasan’ Elly Lasut
Ketika dikonfirmasi detiKawanua.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Christian Iroth mengatakan, Pemprov Sulut tidak pernah berniat untuk menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Ini dibuktikan dengan tindakan Pemprov menyurat ke Kemendragi perihal permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
“Dalam proses surat permohonan pelantikan, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan bahwa menolak Kasasi Bapak Elly Lasut terkait surat Mendagri yang menyatakan Bapak E2L sudah 2 periode,” jelasnya.
Menurut Iroth, surat yang digunakan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati masih dipertanyakan keabsahannya.
“Atas dasar tersebut, Gubernur mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk penjelasan terkait fakta hukum baru tersebut. Selain itu juga Gubernur mengirim surat ke MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” bebernya.
“Jadi kesimpulannya Gubernur bukan memperlambat proses pelantikan. Namun sebagai warga yang taat hukum, Gubernur meminta kejelasan agar ketika dilaksanakan pelantikan semuanya berjalan dengan lancar,” sambung Iroth lagi.
Baca juga: Pemprov Sulut Tak Halangi SK E2L-Mokhtar, Namun Dikembalikan Karena Tak Sesuai Penjelasan
Selain itu, Iroth juga mengklarifikasi soal foto Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, mengenai penyerahan paket surat SK Bupati dan penjelasan surat Gubernur. Dikatakannya, setelah Pemprov mempelajari isi dokumen tersebut, dikarenakan penjelasannya tidak sesuai, maka SK tersebut dikembalikan.
“Masalah penjemputan SK tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) harus dijemput Pemprov Sulut. Jadi kesimpulannya, bisa dijemput Pemprov dan bisa juga diantar oleh Kemendagri,” tegas Iroth, Jumat (26/07).
Intinya, menurut Iroth, Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sampai saat ini belum ada di tangan Gubernur Sulut. Jadi istilah Gubernur ‘menghalangi’ pelantikan E2L sebagai Bupati Talaud.
Gubernur hanya ingin menghindari jangan sampai setelah dilaksanakan pelantikan terjadi masalah, sehingga nama Gubernur terbawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Ketika semua sudah tidak bermasalah dan SK sudah ada ditangan saya, dengan segera saya akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” ungkap Iroth mengutip pernyataan Gubernur Olly.
Sebelumnya juga telah diberitakan, Elly yakin dirinya baru menjabat satu periode, karena itu berhak dilantik sebagai Bupati Talaud. Ia merujuk ke surat putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang berbunyi: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.
“Berdasarkan surat tersebut, maka saya mencalonkan diri dalam Pilkada Talaud 2018, dan dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU,” tegas Elly Lasut.
(Indra)