Manado, detiKawanua.com – Usai menerima SK (Surat Keputusan) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor SK T.131.71/3827/0TDA tentang penujukan Pelaksana Harian (Plh) dari Bupati Kepulauan Talaud pada Sabtu (20/07) sore tadi, oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolf Binilang yang kini sebagai Plh bupati, harus melaksanakan/melanjutkan tugas bupati Talaud guna mengantisipasi adanya kekosongan kepemimpinan di pemerintahan tersebut.
Selain itu, SK Plh dari Kemendagri yang diserahkan langsung Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw itu, diakui Adolf juga tidak tercantum untuk batas waktu/masa berlaku Plh-nya sampai kapan, hingga sampai menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah (Kemendagri).
“Dari pemerintah provinsi bapak gubernur memberikan petunjuk arahan agar melaksanakan tupoksi dalam pemerintahan sesuai standar, aturan dan norma. Membangun komunikasi dengan semua pihak, elemen masyarakat dan koordinasi bersama forkopimda, selanjutnya melaksanakan tugas sesuai program-program kegiatan di pemerintah Talaud,” terangnya.
Ditanyakan wartawan soal berkantor dan fasilitas sekarang yang digunakan, Adolf menyebutkan bahwa dirinya tetap menggunakan semua fasilitas sebagai Sekda, hanya dalam pelakaaan tugas itu sebagai bupati.
“Saya hanya melaksanakan tugas-tugas dari bupati,” katanya sembari berharap dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat Talaud untuk bersabar hingga menunggu proses selanjutnya dari kemendagri dan pemerintah provinsi. Belum adanya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, saya ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas sehari-hari,” tandas Adolf.
Sementara itu Wagub Kandouw berpesan bahwa terkait Plh Bupati Kepulauan Talaud, agar Adolf dapat menjalankan roda peerintahan dengan baik sesuai aturan.
“Diharapkan juga agar Plh bupati dalam tugasnya menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri. Jalankan pemerintahan dan berikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya,” pesan Kandouw.
Diketahui berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada Tanggal 21 Juli 2019 (Minggu besok) yang berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri Wahyumi Maria Manalip dan Petrus Simon Tuange yang disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019. Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Sebagaimana diterangkan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong bahwa dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka Sekda harus melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(1s70)