Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tindaki APK Melanggar Aturan, Bawaslu Talaud Tertibkan Ibukota

×

Tindaki APK Melanggar Aturan, Bawaslu Talaud Tertibkan Ibukota

Sebarkan artikel ini
Talaud, detiKawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penertiban terhadap 57 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Puluhan APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari baliho dan spanduk.
Ketua Bawaslu Talaud, Jekman Wauda SS mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diberikan fungsi diantaranya pencegahan dan penindakan, terhadap kampanye dengan metode pemasangan APK yang diatur jelas oleh PKPU Nomor 33 Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, dan juga Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye.
“Pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam amanat Undang-Undang yang dimaksud, telah mengambil langkah pencegahan dengan melayangkan surat himbauan kepada semua peserta pemilu se-Kabupaten Kepulauan Talaud. Hari ini Bawaslu melakukan langkah penindakan terhadap APK, dan yang ditertibkan adalah APK yang melanggar ketentuan.” jelas Wauda, Rabu (6/3) siang.
Selain itu, juga terdapat dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.
“Khususnya di surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi. Kemudian menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Wauda
Sedangkan untuk proses penertiban APK di Talaud, kata Wauda, melibatkan beberapa jajaran Panwas Kecamatan dan jajaran Pengawas Desa Kelurahan.
“Semua berjalan lancar dan tidak ada kendala. Harapan kita bersama dalam tahapan kampanye ini, semua peserta pemilu memanfaatkan waktu kampanye dengan tidak melanggar rambu-rambu yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dari pantauan, proses penertiban dilaksanakan secara terpadu oleh Bawaslu Talaud, KPUD Talaud, Satpol PP, Kejari Melonguane, Polres Talaud, Panwaslu Kecamatan Melonguane, Melonguane Timur dan Beo Selatan. (Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *