Kepala Disdukcapil Talaud, Jabes Linda.
Talaud, detiKawanua.com – Berdasarkan hasil coklit yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud menemukan 7.140 warga Talaud yang masih belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga data inipun menjadi ancaman serius bagi mereka yang mempunyai hak pilih untuk bisa menggunakan haknya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Talaud, Jabes Linda menegaskan, untuk menyikapi hal ini, pihaknya sudah turun langsung ke masyarakat untuk meminta data by name by address.
“Memang dari hasil coklit dilapangan yang dilakukan KPU ternyata ada sekira 7.140 yang tidak memiliki KTP. Jadi, sekarang Disdukcapil bersama KPU sementara minta data by name by address, siapa orang-orang tersebut, setelah itu kita akan buat surat edaran yang diedarkan ke camat, desa-desa siapa nama-nama itu untuk dipersiapkan dan dilakukan perekaman,” ujar Linda saat ditemui , Jumat (23/3).
Lanjut kata Jabes, Disdukcapil hingga saat ini telah membuka perekaman hingga malam hari bahkan hari Sabtu pun sekaligus.
“Berikut kita akan turun lapangan untuk mencari orang-orang belum melakukan perekaman disetiap kecamatan dan desa-desa. Kita akan turun mulai tanggal 3 April ini,” katanya. (RhojakFM)











