Talaud, detiKawanua.com – Setelah selesai melaksanakan agenda pemerintahan di tahun 2017. Dalam beberapa hari kedepan ada mekanisme rutin dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang harus dilaksanakan. Ada tiga hal yang harus dipersiapkan sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah diantaranya yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal ini disampaikan Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange, S.Sos saat apel kerja ASN, Senin (5/2).
“Dalam LPPD ada laporan kinerja instansi daerah (LAKIP) yang harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana yang diamanatkan undang – undang,” jelas Plt Bupati.
Sementara untuk LKPJ penyelenggaraan pemerintahan harus dibuat dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Masyarakat.
“DPRD sebagai representasi masyarakat harus tau apa yang kita kerjakan di tahun 2017. Masyarakat harus tau hasil pembangunan yang dilaksanakan di tahun tersebut . Laporan ini juga harus dimasukkan paling lambat tiga bulan,” kata Tuange.
Berhubung selama 40 hari kedepan akan ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Maka untuk itu Ia mengingatkan agar Laporan Keuangan Daerah (LKPD) hasil penyelenggaraan tahun lalu dengan acrual basic system harus bertumpu pada masing – masing SKPD.
“Jangan seperti tahun lalu . LKPD- nya hanya tertumpu di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” kuncinya. (RhojakFM)