Talaud, detiKawanua.com – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 mendatang, Ketua Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS mengimbau kepada ribuan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud agar menjaga Netralitas.
Ketua Panwaslu Talaud bersama Staf Divisi PHL.
“Bagi saudara – saudara sebagai ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut Parpol, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan Parpol, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang mendekati Parpol terkait rencana pengusulan diri arauborang lain sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang memasang calon kepala daerah, dilarang mengunggah, memberi like, mengomentari atau menyebarluaskan gambar maupum visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online atau medsos”, sebut Wauda.
Wauda menambahkan selain ASN larangan berpolitik juga ditujukan kepada 142 Kepala Desa.
“Pada Pasal 51 Huruf (g) Undang Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatakan perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik. Pasal 71 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menjelaskan pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pada Pasal 188 mengatakan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah)”, urai Wauda.
Lanjut Katanya, larangan juga Kades terlibat dalam Kampanye sesuai dengan Pasal 70 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Apartur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. Karena Ancama Pidana Pemilihan dalam Pasal 189 adalah Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepala Deaa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Keluraharan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) ataubpaling banyak Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah),” jelas Wauda. (Rhojak)