Liputo: Barang sudah Diamankan dan Pengusaha Tersebut Sudah Diberi Pemahaman dan Peringatan.
Kabid Perdagangan Diperindag Talaud, Djamaludin Liputo SSos.
Talaud, detiKawanua.com – Dua hari melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko, kios dan pasar yang ada di kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) berhasil menemukan sejumlah barang kadaluarsa.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupeten Kepulauan Talaud Habel Salombe ME melalui Kabid Perdagangan Djamaludin Liputo SSos menjelasakan, barang atau produk yang ditemukan di antaranya biskuit, susu kental manis, makanan ringan, bahkan ada salah satu kios yang menjual obat-obatan tanpa surat izin.
“Kami sudah lakukan teguran lisan dan tertulis dan semua barang kadaluarsa sudah mereka kemas dalam karung dan kardus, kemudian mereka amankan di dalam gudang bahkan ada yang langsung dimusnakan. Yang jual obat mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak melakukannya lagi,” jelas Liputo.
Liputo mengingatkan kepada sejumlah pedagang agar tidak lagi menjual barang ekspired. “Yang pasti teguran sudah diberikan kalau seandainya masih menjual lagi berarti kita lakukan tindakan sesuai regulasi yang ada seperti pencabutan izin jualan,” tegas Liputo.
Liputo berpesan kepada masyarakat sebelum membeli sebagai agar memperhatikan kode yang ada pada produk atau barang dagangan. “Jika ditemukan ada produk kadaluarsa atau tidak memiliki kode ekspayer, segera laporkan kepada kami,” harap Liputo.
Diketahui sidak tersebut akan dilakukan di 19 kecamatan yang ada di Talaud, dan pada hari besok pihaknya akan turun di kecamatan Kabaruan.
(RhojakFM)