Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pilkada Manado Dianggap Menyalahi Aturan, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra

×

Pilkada Manado Dianggap Menyalahi Aturan, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra. /Ist

Manado, detiKawanua.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado pada tanggal 17 Februari tahun 2016, ternyata menyalahi aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkada serentak.

Hal demikian dikatakan oleh pakar Hukum dan Tata Negara RI, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yuzril, Pilkada Manado seharusnya diselenggarakan pada tahun 2017 mendatang. Bukan sebaliknya dilakukan pada beberapa bulan yang lalu.

“Undang-undang Pilkada serentak telah jelas menjelaskan waktu dan tahapan Pilkada. Dan untuk di Kota Manado, saya melihat ada keganjalan. Salah satunya adalah waktu diselenggarakannya Pilkada. Padahal, dalam undang-undang Pilkada serentak, dengan jelas mengatakan bahwa Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2015 dan 2017. Bukan di tahun 2016,” kata Yusril kepada detiKawanua.com, seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado, Selasa (02/08).

Baca juga: Sengketa Pilwako Manado Masih Berlanjut di PTUN

Yuzril yang juga adalah Bakal Calon (Balon) Gubernur DKI Jakarta ini, menyinggung tindakan KPUD Manado yang menurutnya merupakan tindakan melawan undang-undang.

“Kalau saya menjadi orang berandil di KPU, saya takkan berani melawan aturan,” singkat Yusril sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.

Diketahui, saat ini Syarif Darea telah melakukan gugatan kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI, Gubernur Sulawesi Utara dan KPUD Manado, terkait Pilkada Serentak dan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Manado.

(v1c)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *