Nampak Prof.Yusril Ihza Mahendra Saat Memberikan Keterangan Ahli di PTUN Manado
Manado,detiKawanua.com – Pergolakan catur perpolitikan Pemilihan
Walikota (Pilwako) Kota Manado tahun 2016, yang dimenangkan oleh pasangan
Walikota Dr GS Viky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastian SE, yang
dilantik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Manado, sangat berhati-hati
ternyata belum selesai.
Walikota (Pilwako) Kota Manado tahun 2016, yang dimenangkan oleh pasangan
Walikota Dr GS Viky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastian SE, yang
dilantik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Manado, sangat berhati-hati
ternyata belum selesai.
Pasalnya, jauh
hari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Tatah Usaha Negara (PT TUN) Makasar yang digugat lawan politik dari pasangan
walikota tersebut, sempat berakhir finall dan membuahkan kekuatan hukum dalam
pelaksanaan pelantikan walikota manado. Namun tak henti, yang terjadi saat ini
dengan gugatan objek hukum yang sama, namun penggugatnya yang suda berbeda
yakni kuasa penggugat Sarif Darea, sempat menghadirkan salasatu saksi
ahli yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Tatah Negara Indonesia, yakni Prof.
Dr.Yusril Ihza Mahenra SH,. M.Sc,.
hari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Tatah Usaha Negara (PT TUN) Makasar yang digugat lawan politik dari pasangan
walikota tersebut, sempat berakhir finall dan membuahkan kekuatan hukum dalam
pelaksanaan pelantikan walikota manado. Namun tak henti, yang terjadi saat ini
dengan gugatan objek hukum yang sama, namun penggugatnya yang suda berbeda
yakni kuasa penggugat Sarif Darea, sempat menghadirkan salasatu saksi
ahli yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Tatah Negara Indonesia, yakni Prof.
Dr.Yusril Ihza Mahenra SH,. M.Sc,.
Diketahui, sesuai sidang agenda PTUN, maksud dari objek
gugatan yang dilayangkan di pengadilan tersebut sekaligus menghadirkan saksi
ahli itu, untuk meninjau kembali hasil Surat Keputusan (SK) pelantikan Walikota
dan Wakil Walikota Manado. Selain itu,
Sidang terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Syarif Darea
selaku unsur masyarakat pada akhirnya, mendapat kuasa dari dua pasangan calon
Wali Kota Manado yakni Harley Mangindaan dan Hanny Joost Pajouw.
gugatan yang dilayangkan di pengadilan tersebut sekaligus menghadirkan saksi
ahli itu, untuk meninjau kembali hasil Surat Keputusan (SK) pelantikan Walikota
dan Wakil Walikota Manado. Selain itu,
Sidang terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Syarif Darea
selaku unsur masyarakat pada akhirnya, mendapat kuasa dari dua pasangan calon
Wali Kota Manado yakni Harley Mangindaan dan Hanny Joost Pajouw.
Saat sidang berlangsung, Saksi ahli Yusril Ihza Mahendra,
menjawab semua pertanyaan kuasa hukum dari pihak tergugat. Ia menjelaskan,
terkait dengan gugatan yang sebelumnya sudah di selesaikan oleh PT TUN di Makasar
itu, bukan mustahil tidak bisa di ajukan gugatan kembali pada pengadilan PTUN
di Manado. “sesuai peraturan, jika putusan sudah selesai dan KPU telah melantik
walikota dan wakil walikota terpilih tidak masalah. Tetapi jika terdapat
kekeliruan, tidak menutup kemungkinan bagi siapapun bisa memulai melayangkan
gugatan kembali asalkan penggugat yang berbeda,” jawab Prof. Ihza saat ditanyakan
kuasa hukum tergugat di ruang sidang terbuka.
menjawab semua pertanyaan kuasa hukum dari pihak tergugat. Ia menjelaskan,
terkait dengan gugatan yang sebelumnya sudah di selesaikan oleh PT TUN di Makasar
itu, bukan mustahil tidak bisa di ajukan gugatan kembali pada pengadilan PTUN
di Manado. “sesuai peraturan, jika putusan sudah selesai dan KPU telah melantik
walikota dan wakil walikota terpilih tidak masalah. Tetapi jika terdapat
kekeliruan, tidak menutup kemungkinan bagi siapapun bisa memulai melayangkan
gugatan kembali asalkan penggugat yang berbeda,” jawab Prof. Ihza saat ditanyakan
kuasa hukum tergugat di ruang sidang terbuka.
Lanjut Prof. Yusril, Ia juga menjawab pertanyaan kuasa
hukum dari pihak tergugat bahwa selaku saksi ahli, dirinya juga tidak
berkewenangan penuh untuk menginterfensi hakim saat menjalankan proses putusan
gugatan yang sedang berjalan di pengadilan. “terkait bagaimana hasil putusan
hakim dalam peradilan, sah atau tidaknya itu kewenangan mereka. Saya sebagai
saksi ahli wajib menyampaikan secara akademis. Biarkan hakim yang memutuskan,” tutupnya.
hukum dari pihak tergugat bahwa selaku saksi ahli, dirinya juga tidak
berkewenangan penuh untuk menginterfensi hakim saat menjalankan proses putusan
gugatan yang sedang berjalan di pengadilan. “terkait bagaimana hasil putusan
hakim dalam peradilan, sah atau tidaknya itu kewenangan mereka. Saya sebagai
saksi ahli wajib menyampaikan secara akademis. Biarkan hakim yang memutuskan,” tutupnya.
(Tim Redaksi)