Talaud, detiKawanua.com – Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari satuan lalulintas Polres Talaud, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2016, sebanyak 32 orang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan tingkat, maupun akibat dari kecelakan yang bervariasi.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Talaud AKP Jessy James Atotoy mengatakan dari 32 korban untuk yang meninggal dunia berjumlah 10 orang, luka berat 18 orang dan luka ringan 4 orang yang lokasi kecelakan atau TKPnya terbagi di kecamatan Melonguane, Pulutan, Beo, Rainis, Kabaruan dan Essang.
“Korban lakalantas tersebut sebagian besar didominasi anak-anak sekolah di bawah umur 17 tahun yang belum memiliki SIM atau sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor baik roda 4 maupun 2. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan bagi orang tua janganlah memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur karena dari segi usia juga emosinya masih labil,” ujar Kasat Lantas.
Sat Lantas Polres Talaud juga secara berkesinambungan menggelar razia bagi kendaraan bermotor, beserta pengemudi yang beroperasi di jalan raya. Selain itu juga pihaknya telah melaksankan program police go school di SMP/SMA sederajat melalui pendidikan dan rekayasa lalulintas.
“Bagi yang melanggar tata tertib berlalu-lintas tentunya akan kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang ada dan sanksi tersebut tentunya diberikan sesuai tingkat pelanggaran.kami juga secara kontinyu memberikan pembinaan kepada para pelajar di bangku SMP, maupun SMA sederajat,” kata Atotoy. (RhojakFM)