Jakarta, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharapkan warga yang mendiami bantaran Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, untuk segera mengosongkan rumahnya.
Pemprov DKI, menurut Sekretaris Kelurahan Penjagalan Ichsan Firdaosyi, memberikan waktu 11 hari bagi warga Kalijodo untuk mengemasi dan membongkar sendiri rumah mereka.
“Tapi itu tergantung pimpinan kami mau kapan. Jadi tidak terpaku dengan
11 hari itu,” kata Ichsan, ketika ditemui awak media, Kamis (17/02) kemarin.
Baca juga: Gadis Asal Gorontalo Jadi Korban Human Trafficking
Menurut Ichsan, pemerintah sudah sering memberikan berbagai
sosialisasi kepada warga untuk segera mengosongkan rumah mereka. Hingga
kini, sudah hampir 50 KK yang menyatakan niatnya untuk segera pindah.
“Dalam SP 1 yang diberikan hari ini, pemerintah memberitahukan kepada warga Kalijodo bahwa sesuai undang-undang, tanah yang sudah diduduki harus segera dikembalikan atau dikosongkan. Jika mereka enggan membongkar rumahnya, maka seminggu kemudian, pemerintah memberikan SP 2. Isinya, pemerintah punya hak untuk mengusir mereka,” jelasnya.
Kalau tak mau juga, lanjut Ichsan, esoknya pemerintah akan memberi SP 3, yang berati waktu pembongkaran akan segera tiba.
“Antara SP 1 sampai dengan SP 3 tidak membutuhkan waktu yang lama. Dalam SP 1, pemerintah memberikan tenggat waktu tujuh hari, lalu SP 2 tiga hari. Jika masih membandel juga, maka esoknya pemerintah akan menerbitkan SP 3,” terangnya.
Dirinya menambahkan, nantinya, warga itu akan segera dipindahkan ke beberapa Rusun yang disediakan pemerintah. “Sampai saat ini belum ada yang melaporkan untuk membatalkan pindah ke Rumah Susun (Rusun),” tambah Ichsan.
(*/vkg)