Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Kementerian Koperasi dan UKM: Pembiayaan Syariah oleh Koperasi Miliki Payung Hukum

×

Kementerian Koperasi dan UKM: Pembiayaan Syariah oleh Koperasi Miliki Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi Permenkop No.14 dan 16 tahun 2015 di Solo. /Ist


Jateng, detiKawanua.com – Paket kebijakan ekonomi Pemerintah sejak yang pertama tahun lalu sudah langsung merambah koperasi, yaitu kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Dinyatakan bahwa akan dilakukan langkah deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Sebagai tindaklanjutnya, serangkaian regulasi dan kebijakan terkait dikeluarkan oleh Kementerian Koperasidan UKM.

Salah satu yang penting adalah yang mengatur tentang kegiatan  Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, beserta pedoman akutansi dan pedoman operasional lainnya.

Berita menarik lainnya: Awas!!! Jaringan Teroris Rekrut PNS

“Koperasi yang sudah atau akan menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan berdasar prinsip syariah telah diberi dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no.16/2015. Bentuk yang dapat dipilih adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS),” kata Tamim Saefudin, asisten Deputi Menteri Koperasi dan UKM bidang Pembiayaan Syariah di Solo, Selasa (23/02).

“Payung hukum yang kuat ini musti ditindaklanjuti dengan kepatuhan koperasi itu sendiri dalam operasionalnya. Seharusnya pula, KSPPS/USPPS mampu membuktikan diri menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan tumbuh,” lanjut Tamim dalam acara sosialisasi dan penyerapan aspirasi Permenkop no.14 dan 16 tahun 2015 yang dihadiri oleh 250 BMT se-Solo Raya.

Baca juga:  Pemkab Bolmong Unggul Terkait Pencabutan Perkara Perdata

“KSPPS/USPPS juga harus tertib administrasi dan akuntansi. Akuntansinya diselenggarakan sesuai pedoman, dan jika diperiksa cukup meyakinkan publik tentang pengelolaan yang memenuhi standar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak lupa pula bahwa aspek kepatuhan syariah agar selalu dijaga”, nasihat Tamim kepada ratusan peserta yang merupakan pengurus dan pengola BMT.

Saat ini, Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang pada umumnya memang berbadan hokum koperasi diberi opsi perundang-undangan untuk memilih menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang tunduk kepada rezim regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi KSPPS/USPPS yang tunduk kepada rezim regulasi Kementerian Koperasi dan UKM.

“Perhimpunan BMT Indonesia telah memutuskan memilih opsi regulasi Kemenkop dan UKM. Semua BMT anggota diminta untuk segera memenuhi persyaratan sebagai KSPPS/USPPS selambat-lambatnya akhir tahun ini,” kata Awalil Rizky, Ketua PBMT Indonesia pada acara yang sama.

Keseriusan sikap itu memang tampak pada acara sosialisasi yang merupakan kerjasama Kemenkop dan UKM dengan PBMT Indonesia. “BMT-BMT anggota diminta segera melakukan perubahan AD/ART dan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” tegas Awalil lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *