Manado, detiKawanua.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Utara (Sulut) E.Kenap beserta jajarannya kembali mendapat panggilan dari Komisi III DPRD Sulut akibat persoalan lahan warga yang belum dilunasi sejak 2015 lalu. Dalam keterangannya, Kadis PU mengatakan, mengenai penanganan pembayaran lahan dan tahapan lainnya sudah dialihkan ke balai jalan.
“Untuk pembesan tanah, posisi PU dulu terlibat langsung namun, sekarang sudah di alihkan ke balai dan dinas hanya mengkoordinir pelaksanan di lapangan,”kata Kenap dalam rapat tukar pendapat bersama Komisi III DPRD Sulut, Senin (29/02).
Berita menarik lainnya: Terancam Digusur, Puluhan Warga Bailang Sambangi Kantor DPRD Kota Manado
Menyusul penjelasan Kadis PU, Ketua Komisi III Adriana Dondokambey lalu pertanyakan soal pembebasan lahan di Desa Tumaluntung, Kab.Minahasa Utara yang sudah diselesaikan terlebih dahulu. Menurut Dondokambey, seharusnya, pembebasan lahan dimulai dari kilomer 0 sampai pada kilometer 7 tepatnya di Airmadidi.
“Kenapa Pembebasan lahan tol itu dimulai dari Tumaluntung padahal, spembebasan harusnya dimulai dari km nol sampai ke tujuh. Di airmadidi justru belum terbayar. Total ada 20 Hektar tanah belum dibayar,”tanya Dondokambey.
Baca juga: Medsos-medsos Ini Akan Diblokir pada Bulan Maret, Jika…
Berdasarkan pertanyaan itu, Kadis PU mengaku benar berjumlah 20 hektar tanah belum dibayar secara materi namun, pihaknya sudah lakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan pemilik tanah.
“Dari kilometer 0-7 maupun kilometer 14 telah diadakan revisi semacam jalan baru yang diusulkan kurang lebih 20 hektar. Akibat perubahan ini hingga mengambat masuknya opressor dan mengakibatkan pelompatan pembayaran sesuai dengan biaya dan bersifat multitahap karena sudah mencapai 60% namun kami juga telah adakan pendekatan secara kekeluargaan,”terang Kenap.
Berdasarkan keterangan dari Balai Jalan, total pengadaan tanah tahun 2015 lalu mencapai 163,7 hektar melalui APBN dan APBD. Sedangkan, panjang tanah ukuran 39 km belum dibayar kemudian, informasi terakhir diterima pihak Balai ada 5 bidang tanah yang siap di bayar dan masih menunggu kesiapan pemilik tanah, intinya kedua pihak telah menyetujui rencana pembelian tanah tersebut.