Manado, detiKawanua.com – Meskipun dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Sulawesi Utara (Sulut), telah dihapuskan. Sebagaimana dikatakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Ir. SR. Mokodongan dalam rapat singkronisasi APBDP 2015 bersama Badan Anggaran (Banggar),DPRD Sulut, Kamis lalu. Namun, menurut Sekretaris Banggar Hi. Amir Liputo, Bansos dan hiba masih sangat perlu mendapat perhatian sepanjan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Masalah bansos dan hiba perlu juga mendapat perhatian, sepanjang itu masih memenuhi ketentuan perlu untuk di perhatikan,” jelas Liputo.
Ekslegislato Manado ini juga menuturkan, Organisasi yang berhak mendapatkan Bansos hanyalah organisasi yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
“Organisasi yang berhak mendapatkan bansos adalah organisasi yang terdaftar Menkumhan,” tegas Liputo.
Liputo dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap agar proposal bantuan yang di ajukan Ormas terlebih dahulu bentuk tandatangan kesepakatan bahwa yang menhjukan proposal tersebut akan membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi dan digunakannya anggaran melalui proposal tersebut.
“Saya berharap kedepan jika ada ormas yang mengajukan proposal harus disertai dengan tanda tangan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut,” pungkas Kader PKS. (Rifaldi Rahalus)