Bolmut, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut) melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) kembali mengeluarkan surat edaran terkait pemasukan berkas pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III periode Okotober.
Namun hingga kini belum ada satupun PNS yang memasukan berkas ke BKDD. Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberi waktu hingga 31 Agustus mendatang untuk pemasukan berkas.
“Belum ada yang memasukan berkas, padahal kami sudah dua kali memberi surat edaran. Jika sampai tanggal 31 Agustus tidak ada yang memasukan berkas, maka proses kenaikan pangkat ditunda hingga April 2014,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Kepangakatan Ronny Lasari SE, Jumat (21/08).
Diterangkannya, ada lebih dari 500 PNS golongan II dan III serta dua golongan IV yang akan diproses kenaikan pangkat diperiode Oktober tahun ini. “Itu terdiri dari fungsional dan struktural. Untuk periode April lalu ada 238 PNS dan itu sudah selesai,” terangnya.
Ditegaskannya, dalam proses pengurusan berkas kenaikan pangkat tak ada pungutan alias gratis. Ia juga membantah adanya isu terkait dugaan pungutan yang dilakukan pihaknya dalam proses kenaikan pangkat diperiode sebelumnya. “Tidak ada pungutan sepeserpun. Kalau ada yang katakan demikian itu tidak benar,” tegasnya. (*/Arby)