Boltim, detiKawanua.com – Panitia pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (29/07) siang tadi, menggelar pelantikan dan pembekalan 80 Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) tepat di salah-satu Aula desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan.
Pelantikan PPL tersebut dipimpin langsung oleh Lima Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan didampingi oleh Ketiga pimpinan Panwas Boltim, berlangsung khidmat.
Kesempatan itu, Ketua Panwas Boltim, Maria Ervina Damopolii mengatakan, perekrutan PPL ini dasar regulasinya yakni, pertama di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, kemudian UU nomor 8 Tahun 2015.
“Dasarnya, sesuai peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015 tentang, pembentukan, pemberhentian, pergantian antar waktu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan PPL. itu dasar pembentukannya,” paparnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam perekrutan PPL mekanismenya ada di dalam UU Nomor 8 juga, di dalam peraturan Bawaslu Nomor 3 yaitu mekanismenya terkait persyaratan sama seperti perekrutan Panwas kabupaten dan Panwascam.
“Untuk PPL kita ambil nama-nama dari kepala desa (Sangadi-red) serta tokoh masyarakat tiga orang. selanjutnya di seleksi,” ungkapnya, sembari menambahkan untuk masa kerja PPL selama 5 Bulan kedepan terhitung mulai hari ini.
Usai pelantikan para PPL tersebut, dilanjutkan pembekalan singkat oleh ketua divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Billy Kawuwung beserta Ketua Divisi hukum, penindakan dan pelanggaran Hariyanto.
(Fidh)
(Fidh)