Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Babuk Rp. 140 Juta Sitaan Polres Bolmong, KEMANA?!

×

Babuk Rp. 140 Juta Sitaan Polres Bolmong, KEMANA?!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bolmong, detiKawanua.com – 4 Bulan sudah kasus jual-beli beras milik PT Perum Bulog disidik oleh Unit 1 Reskrim Polres Bolmong, yang hingga kini meninggalkan isu tak sedap terkait keberadaan Barang Bukti (Babuk) Rp. 140 juta yang disita dari tangan pegawai PT Perum Bulog Bolmong, kian panasnya penyelesaian kasus ini.

Pasal Pidana dugaan penggelapan yang disangkakan oleh penyidik Polres Bolmong dibawah nahkoda AKP Iverson Manossoh, ternyata kurang beralasan, hingga Polres Bolmong saat ini dikabarkan hendak menyelesaikan kasus ini secara cermat.
Tercatat sejak kasus ini dibuka pada pada Senin (02/03/2015) silam, saat jabatan Kasat Reskrim masih dijabat oleh AKP Iverson Manossoh, hingga kini sudah 4 Bulan penyidikan kasus dugaan penggelapan beras 23 Ton milik PT Perum Bulog Subdivre Bolmong ini, menggantung dimeja Reskrim Unit 1, dinahkodai IPDA Muhamad Rosid.

Tak heran, uang tunai Rp140 yang disita penyidik pada tanggal 02/03/2015 itu, diduga semakin tak jelas rimbanya, sebab Kanit I Reskrim, IPDA Rosid justeru tidak mau berkomentar ketika ditanyakan wartawan, keberadaan uang Rp140 Juta yang mereka sita.

Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait keberadaan barang bukti Rp140 juta justru, mengatakan uang Rp. 140 Juta sudah dititip di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, hal ini sesuai laporan penyidik yang menangani kasus tersebut kepada dirinya.

“Menyangkut kasus Bulog, sesuai dengan laporan penyidik (pada dirinya), itu (barang bukti uang) sudah  dititip di Pengadilan (PN Kotamobagu). Tinggal menunggu apa kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak, pengembalian barang bukti nanti setelah selesai penanganan jika tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, “ kata Kapolres Bolmong menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu 30 Juni 2015, pukul 15.00 Wita, di Kantor Mako Polres Bolmong.

Namun, pernyataan Kapolres Bolmong, dibantah keras oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Ketua PN Kotamobagu, Dewa Made Budi Watsara, S.H. menyebut, pihak Pengadilan tidak pernah menerima uang titipan dari penyidik Polres Bolmong.

“Sudah kami lakukan pengecekan, Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak menerima uang titipan Rp. 140 Juta dari kasus beras Bulog yang disebutkan. Itu tidak ada,” kata Ketua PN, Dewa Made Budi Watsara, S.H. didampingi juru bicara PN Kotamobagu, Erick SH, Jumat 03 July 2015 diruang kerjanya, saat dikonfirmasi wartawan detiKawanua.com

Sementara itu, Kanit I Reskrim Polres Bolmong, IPDA Muhamad Rosid SE dikofirmasi wartawan, terkait keberadaan uang Rp. 140 juta babuk kasus beras Bulog itu, justeru mengelak memberikan keterangan.

Bahkan, Rosid terkesan hanya merekomendasikan wartawan untuk meminta Kofirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Anak Agung Gede Wibowo SIK, kendati diketahui Sitepu sendiri baru dilantik sebagai Kasat Reskrim, jauh sebelum kasus Beras Perum Bulog berjalan.

“Kasus ini sementara disidik. Kalo persoalan uang konfirmasi dulu ke Kasat (maksud AKP Sitepu), takutnya saya salah memberikan keterangan,” kata Rosid, via seluler, Jumat (03/07) sore tadi.
(tim AK/Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *