Selanjutnya setelah membacakan Hasil Rapat Pansus oleh Sekretaris Pansus Richard Mahole, SH, MH, Rapat Paripurna ini dilanjutkan oleh Ketua Dekab Talaud dengan membacakan Pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yang akhirnya empat (4) Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda LPJ dalam pelaksanaan kegiatan APBD Bupati Tahun anggaran 2015 ini untuk dijadikan Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Richard Mahole, SH, MH mengatakan setelah mempelajari secara seksama materi Ranperda LPJ Bupati dalam Pelaksanaan APBD Bupati Tahun Anggaran 2015 dan membaca LHP BPK dan kami Fraksi Partai Golkar mengucapkan salut kepada Pemda dan Jajarannya atas perolehan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas audit BPK Sehingga kami mendesak kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti sepuluh (10) butir rekomemdasi BPK sesuai ketentuan berlaku.
Pendapat akhir Fraksi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Semuel Bentian, SH, MH menjelaskan Dinas Terkaitndalam hal ini SKPD dapat mempertimbangkan waktu yang matang kegiatan dalam hal ini tender pekerjaan agar dapat selesasi sesuai dengan waktu dan hindari Tanggung Ganti Rugi (TGR) agar tujuan kita pada tahun 2017, Talaud dalam pimpinan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip SE kita mendapat opini dari BPK yakni dari WDP ke WTP.
Dikesempatan yang sama Ketua Fraksi Partai Gerindra Didimus Parapaga, BA mengatakan Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi atas apa yang sudah di peroleh oleh Pemda sehubungan dengan diterimanya penghargaan WDP dari BPK. Hal ini telah menjawab harapan kita semua dan diharapkan untuk tahun mendatang kita bisa mendapatkan WTP. ” Meminta kepada Kepala Daerah untuk lebih mengawasi SKPD dalam melakukan belanja modal dan masih ditemukan SKPD yang masih melakukan keterlambatan dan memutuskan pekerjaan sehingga mengakibatkan denda kepada pihak ketiga yang sampai saat ini belum ada penyelesaian dan untuk kepada SKPD yang tidakbada kepedulian dapat di evaluasi kinerjanya terutama bagi 12 SKPD yang mendapat temuan dari BPK “, tegas Parapaga yang sudah 2 Periode menduduki Dekab Talaud ini.
Selain itu Sekretaris Fraksi Gabungan atau Fraksi Ampera Jim E. Maatuil mengatakan dalam mengoptimalkan pajak yang bersumber dari retribusi daerah Pemerintah Daerah sebaiknya melakukan kegiatan objek dan subjek pajak daerah kemudian diteliti lagi secara baik terkait dengan pungutan kepada objek Pajak. ” Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan BPK sehingga mengakibatkan kerugian daerah yang diakibatkan oleh denda keterlambatan pekerjaan dan untuk pembangunan prasarana menjadi tanggung jawab kita untuk melaksanakan dan mensosialisasikan kepada masyarakat “, tukas Maatuil.
Kemudian Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan untuk dijadikan Perda oleh 4 Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua Dekab kemudian diakhiri Bupati Kepulauan Talaud. Diketahui Rapat Paripurna yang diselenggarakan ini tidak dihadiri oleh 8 Anggota DPRD dari Partai Demokrat 2 Orang, Gerindra 2 Orang, PAN 2 Orang dan Nasdem 2 Orang.