Suasana Rapat Paripurna DPRD Talaud dalam Rangka Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2016.
Talaud, detiKawanua.com – Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulaun Talaud Akhir Tahun Anggaran 2016, di Aula Sidang DPRD Talaud, Senin (10/04). Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Talaud ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD George Rompah SPd, yang didampingi Pimpinan DPRD Talaud Jakob Mangole SE serta beberapa Anggota DPRD lainnya. Selain itu, Rapat Paripurna ini dihadiri juga oleh Forkopimda Talaud, Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Talaud.
Bupati Kepulauan Talaud mengatakan, penyampaian LKPJ telah diatur dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
“Penyampaian LKPJ tahun 2016 ini merupakan rangkaian dari seluruh siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2016, yang tentunya telah disetujui bersama dalam peraturan daerah penetapan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran 2016,” jelas Bupati Manalip.
Menurut Bupati, LKPJ Kepala Daerah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019, yang berisi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah diukur berdasarkan tingkat capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, kinerja penyelenggaraan aktifitas pemantauan, dan kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Fokus terbesar dalam LKPJ Kepala Daerah Tahun 2016 adalah Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2016 berpedoman pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang APBD tahun anggaran 2016, yang telah diubah dengan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2016,” kata Manalip.
Diungkapkan, dalam perubahan APBD tersebut direncanakan pendapatan sebesar Rp 829.632.925.008 dan belanja sebesar Rp 890.415.341.478, yang dalam pelaksanaanya realisasi pendapatan sebesar Rp 797.467.418.364 atau 96,12 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun anggaran 2016. Sedangkan pada sisi realisasi belanja sebesar Rp 834.589.779.563 atau 93,73 persen dari target. Artinya angka belanja ini mengalami pertambahan sebesar Rp.148.619.953.100 atau sebesar 17,80 persen dibandingkan relalisasi tahun 2015.
Selanjutnya, realisasi penggunaan belanja daerah sebesar Rp 834.589.779.563, yaitu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 439.148.783.115 atau 95,74 persen dan belanja langsung sebesar Rp 395.440.996.448 atau 91,59 persen.
“Perlu disampaikan bahwa realisasi APBD tahun anggaran 2016 belum didasarkan atas hasil proses oleh BPK RI, realisasi APBD ini nanti akan disampaikan oleh BPK pada laporan pertanggungjawaban laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dekab Talaud George Rompah SPd mengatakan, ketika LKPJ 2016 diterima berarti diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti.
“Rekomendasi DPRD berisi rekomendasi yang berupa kritik atau saran, dalam tujuan menanggapi LKPJ yang disampaikan pleh Bupati Kepulauan Talaud,” ujar Rompah.
Usai penyampaian LKPJ, Ketua DPRD Talaud George Rompah kemudian meminta persetujuan bersama terkait teknis pembahasan LKPJ kepada anggota DPRD yang lain. Disepakati bahwa pembahasan akan diawali oleh komisi dan mitra kerja, yang dilanjutkan dengan pembahasan gabungan komisi bersama pimpinan DPRD. (RhojakFM)