Anggota DPRD kota Manado, Michael Kalonio.
Manado, detiKawanua.com – Komisi A DPRD kota Manado lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI untuk membahas soal pengaturan izin pemasangan Base Transceiver Station (BTS).
Kegiatan yang dilakukan sejak Selasa (02/11), digelar di Gedung Sapta Pesona lantai 8, Jakarta. Adapun rombongan diterima langsung oleh Budi Setiyanto selaku Direktur Perangkat Pos dan Informatika.
Menurut personil Komisi A, Michael Kalonio, pengaturan izin pemasangan BTS diatur
oleh Pemerintah di masing-masing daerah. Sedangkan syarat dan teknis
ditangani SKPD terkait.
oleh Pemerintah di masing-masing daerah. Sedangkan syarat dan teknis
ditangani SKPD terkait.
“Intinya pengaturan dalam memasang alat pemancar dan penerima signal diatur pemerintah daerah, dan soal syarat serta teknisnya oleh SKPD terkait,” kata Kalonio, Jumat (04/11), saat dihubungi via telepon seluler.
Dengan dilakukannya kunjungan ini, Kalonio berharap agar hasil dari kunker kali ini dapat berdampak positif untuk diimplementasikan di kota Manado.
(v1c)