Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIMSULAWESI UTARA

DPMPTSP Boltim, Permudah Pengurusan NIB Secara Gratis

×

DPMPTSP Boltim, Permudah Pengurusan NIB Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMPTSP Boltim, Deny Mamonto.

Boltim, detiKawanau.com – Pelaku usaha di Kabupaten Bolaang Mingondow Timur (Boltim), saat ini dipermudah untuk mengurus izin usaha. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara sistem elektronik Online Single Submission (OSS) memudahkan pengurusan izin bagi para pelaku usaha.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas PMPTSP Boltim, Deny Mamonto bahwa pada bulan Februari kemarin pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka, bisa memahami cara mengurus izin serta pentingnya soal ini bagi pelaku usaha, sesuai amanat Undang-Undang cipta kerja Nomor 10 Tahun 2020 tentang perizinan beresiko, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang proses perizinan beresiko “Dan, surat BKPM Nomor 322/A/B.7/2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS pada 2 Juli 2021. Nah, tujuan kita lakukan sosialisasi, guna mengajak para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha melalui online OSS. Sehingga, kepada pelaku usaha supaya menaati program pemerintah dimaksud,” terang, Deny saat disambangi diruang kerjanya, Selasa (21/6/2022) siang tadi.

Dalam sosialisasi, lanjut ia katakan, kita memberitahu tata cara pengurusan izin melalui OSS. Untuk pengurusan izin ini, semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apapun bentuknya “Kita sudah lakukan sosilaisasinya. Kemarin sudah dilakukan dikantor Bupati dan di Kecamatan Tutuyan. Nantinya, dalam waktu dekat ini sosilaisasi digelar disemua kecamatan agar masyarakat faham dan tahu pentingnya izin usaha,” ujarnya, kepada awak media ini

Pengurusan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kata Deny, sangat mudah. Namun dengan syarat dokumen pengurusan lengkap, tanpa datang ke kantor DPMPTSP. Karena, bisa dibuat melalui Handpon seluler secara online “Syaratnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan harus buat Email. Tak perlu khawatir, jika ada kendala maka DPMPTSP Boltim siap turun lapangan menjemput berkas pelaku usaha. Semuanya gratis,” beber, Deny

Para pelaku usaha yang sudah mengurus izin, dan langsung mendapat NIB sejak Selasa 14 Juni 2022 sebanyak 48 pelaku usaha. dan pada Rabu 25 Juni 2022 sebanyak 26 NIB pelaku usaha “Sementara pada sebelumnya, NIB dikeluarkan sudah mencapai angka 130 bagi pelaku usaha. Selain itu, pihaknya sudah menyerahkan 70 NIB bagi para pelaku usaha di 2 kecamatan yakni, Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan. Izin tersebut, diserahkan lngsung oleh Asisten II Setda Boltim, MR Alung bersamaan dengan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berbasis usaha heresiko, Online Single Submission Risk – Based Approach (OSS-RBA) dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko” ungkapnya

Saya mengimbau, kepada para pelaku usaha, agar proaktif melakukan pengurusan izin. Saat ini Pemerintah daerah (Pemda), telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha “Jadi yang punya usaha toko, apotek, warung sembako, warung kopi, rumah makan, perbengkelan, kos-kosan dan usaha lainnya, mari mengurus izin” imbau, Deny

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *