Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ini Tanggapan Masyarakat Talaud Terkait Kenaikan Tarif Surat Kendaraan

×

Ini Tanggapan Masyarakat Talaud Terkait Kenaikan Tarif Surat Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Pamflet Pemberitahuan Kenaikan Tarif Surat Kendaraan.

Talaud, detiKawanua.com – Per tanggal 6 Januari 2017, Tarif Surat Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PP yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku, seperti tarif pengesahan SNTK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (Lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2. 
Dalam tarif baru tersebut, Penerbitan SIM A Rp.120.000 dan SIM C Rp.120.000; STNK Baru Roda 2 dan 3 Rp.100.000, Perpanjangan Rp.100.000. Untuk STNK Roda 4 atau lebih, Baru Rp.200.000, Perpanjangan Rp.200.000. BPKB Baru Roda 2 dan 3 Rp.225.000. Ganti Kepemilikan Rp.225.000. Sementara BPKB Baru Roda 4 Rp.375.000. 
Kenaikan tarif surat kendaraan ini cukup signifikan yakni 2 sampai 3 kali, lipat sehingga mendapat perhatian khusus dari masyarakat batas utara NKRI.
Tokoh Muda Talaud, Handri Bawues AmdAk mengatakan, kenaikan tarif ini sangat tidak objektif karena dilihat tidak memiliki tujuan untuk daerah yang kurang kendaraannya, yang tidak mengalami kemacetan. “Apa tujuan dari dikeluarkan peraturan ini? Apakah untuk pelayanan lebih baik ataukah lebih memiskinkan lagi masyarakat? Khususnya masyarakat menggunakan kendaraan seperti motor untuk menjual ikan keliling, ojek, bentor, dan jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai transportasi darat, apakah harus menderita karena peraturan ini?” tanya  Bawues penuh kegeraman.
Senada diungkapkan Leonar Jura SE. Warga Kelurahan Lirung ini menyatakan, kenaikan tarif tersebut tidak mempertimbangkan harga bahan bakar minyak yang setiap saat bisa berubah, dari angka Rp.10ribu/liter s/d Rp.15ribu/liter. Kemudian juga pasokan minyak tiap saat menurun. “Kalaupun kenaikan surat kendaraan itu seiring dengan lancarnya pasokan minyak di Talaud, pasti menimbulkan kestabilan harga BBM. Jadi kenaikan ini merugikan masyarakat di daerah kepulauan,” sebut Jura.
(RhojakFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *