Tahuna, detiKawanua.com – Operasi Zebra Samrat 2021 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sangihe sejak 15-29 November 2021 telah selesai. Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Kepulauan Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan SIK menjelaskan, meskipun Operasi Zebra Samrat 2021 sudah selesai dilaksanakan, namun masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan menaati peraturan lalu lintas.
“Karena mulai besok, tanggal 1-10 Desember 2021, akan dilaksanakan Operasi Patuh Samrat 2021, selama 10 hari, kemudian akan dilanjutkan dengan Operasi Lilin 2021. Disampaikan juga kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan yang sangat penting untuk diperhatikan,” ungkapnya, kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Dia pula menyampaikan, untuk hasil Operasi Zebra Samrat 2021 terhadap pengendara kendaraan bermotor (ranmor), diantaranya jenis pelanggaran kenalpot sebanyak 64, jenis pelanggaran helm sebanyak 51, jenis pelanggaran surat-surat sebanyak 38, jumlah tilang sebanyak 156, jumlah teguran sebanyak 203, kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra nihil.
“Usia pelanggar mencakup, usia kurang dari 17 tahun berjumlah 32 pelanggar, usia 17-27 tahun berjumlah 73 pelanggar, usia 28-45 tahun berjumlah 37 pelanggar, usia 46-65 tahun berjumlah 14 pelanggar,” kuncinnya.(Js)