Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Jelang Pilkada Minahasa, Tinangon: KPU Harus Mandiri, Profesional dan Akuntabel

×

Jelang Pilkada Minahasa, Tinangon: KPU Harus Mandiri, Profesional dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon.

Minahasa, detiKawanua.com – Implementasi road map Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah upaya sistematis dan terstruktur dalam mewujudkan visi penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan akuntabel dalam konteks Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu penyelenggara urusan negara yang good and clean governance. Karenanya, dibutuhkan komitmen seluruh komisioner dan jajaran sekretariat untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi.
Demikian intisari amanat Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, yang disampaikan dalam apel rutin yang dirangkai dengan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan program RB, yang digelar Senin (06/03), di depan kantor KPU Kabupaten Minahasa, kompleks stadion Maesa Tondano.
Penandatanganan komitmen yang dilaksanakan bertujuan untuk mengikat secara moral dan institusional setiap elemen KPU Minahasa dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi.
KPU Kabupaten Minahasa sebelumnya sejak Tahun 2016 telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan untuk melaksanakan road map reformasi birokrasi KPU RI 2015-2019. Pembentukan tim tersebut diikuti dengan pelaksanaan sosialisasi reformasi birokrasi dan penetapan program implementasi rencana kerja reformasi birokrasi.
“Penandatanganan ini bukan hanya formalitas belaka, namun menjadi bagian dari sebuah proses yang sustainable dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Karenanya, tim yang terbentuk diharapkan dapat bekerja optimal untuk mengorganisir, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan rapat pleno KPU Minahasa,” ungkap Tinangon.
Menurut Tinangon, pada prinsipnya berbagai kegiatan dalam agenda reformasi yang mencakup delapan area perubahan telah dan sedang dilaksanakan KPU Kabupaten Minahasa. Hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) mencakup Penetapan Renstra 2015-2019, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja (LKj). Selain itu pelayanan publik melalui PPID (Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi) telah dilaksanakan sejak Tahun 2014.
“Kita pun telah menggagas Prosipilih atau Program Regulasi Pemilu dan Pemilihan sebagai best practice dalam mewujudkan regulasi atau keputusan KPU Kabupaten yang akuntabel. Tahun ini berbagai agenda telah kita canangkan dan akan kita realisasikan dalam kinerja kita, apalagi menyambut tahapan Pilbup 2018. Hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi menuju KPU yang mandiri, profesional dan akuntabel,” ungkap Tinangon dalam arahannya.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh komisioner, sekretaris, kasubag dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Minahasa.
(*/Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *